Berita Samarinda Terkini

Pembahasan SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Dibahas Ulang, Potensi Bakal Jadi Perda

Meski sudah berminggu-minggu, pembahasan terkait Surat Edaran (SE) untuk penertiban BBM eceran di Kota Samarinda nyatanya belum juga rampung

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Walikota Samarinda Andi Harun.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Meski sudah berminggu-minggu, pembahasan terkait Surat Edaran (SE) untuk penertiban BBM eceran di Kota Samarinda nyatanya belum juga rampung.

Hal ini menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama bagi para penjual BBM eceran baik berbentuk botol maupun dalam bentuk mesin dispenser pom mini atau Pertamini.

Sebab seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha.

Lantaran selama ini, mereka beraktivitas tanpa mengurus izin usaha yang dikategorikan berisiko tinggi.

Walikota Samarinda Andi Harun mengakui bahwa persoalan ini memang tak mudah. Sebab itu, ia menyatakan bahwa pihaknya akan kembali membahas ulang sebagai langkah untuk menyempurnakan aturan ini.

Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Minta Pemkot Jangan Hanya Larang BBM Eceran tapi Beri Solusi

Baca juga: Pemkot Samarinda Bisa Memfasilitasi Izin Usaha Pom Mini BBM Eceran dengan Syarat

"Agar lebih mengkerucut lagi, setelah kita tetapkan SK Wali Kota yang kemungkinan akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah (Perda). Jadi, minggu depan kita akan menyempurnakan," ungkapnya, Jumat (17/5/2024).

Andi Harun memastikan bahwa rapat tersebut akan membahas berbagai aspek terkait SE BBM eceran hingga ke akar.

Pembahasan SE BBM eceran ini pun akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.

Orang nomor satu di Samarinda ini juga menegaskan bahwa SE tersebut akan ditujukan kepada seluruh pelaku usaha BBM eceran.

Harapannya, dengan penyempurnaan ini, nantinya para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi dengan baik aturan yang akan diberlakukan.

Baca juga: Andi Harun Sebut Izin Usaha BBM Eceran Kewenangan BPH Migas, Pegadang Ingin Temui Walikota Samarinda

"Termasuk sanksi-sanksinya tunggu saja bunyinya, karena masih dibicarakan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved