Berita Samarinda Terkini
Andi Harun Sebut Izin Usaha BBM Eceran Kewenangan BPH Migas, Pegadang Ingin Temui Walikota Samarinda
Walikota Andi Harun mengatakan bahwa izin usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Andi Harun mengatakan bahwa izin usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.
Karena untuk izin usaha BBM eceran bukan kewenangan untuk mengeluarkan izin namun kewenangan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan Pertamina.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
"Jika posisi perizinan usaha yang ada di Pemkot Samarinda, kalau menyangkut tentang izin yang memang di syaratkan selama perizinan induknya bisa terpenuhi kita akan kooperatif, pasti akan kita permudah," ungkapnya pada TribunKaltim hari ini (13/5/2024).
Namun ia menjelaskan bahwa perizinan utama untuk usaha BBM eceran dan Pertamini berada di bawah naungan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan Pertamina.
Baca juga: Walikota Andi Harun Siap Temui Aliansi Pedagang BBM Eceran di Samarinda
"Kita tidak bisa masuk di wilayah mereka. Izin ada di BPH Migas dan Pertamina. Kecuali ranah Pemkot adalah terkait izin tempat usaha, ya mereka harus ikuti juga persyaratannya, misalnya persetujuan tetangga dan lingkungan," tambahnya.
Di samping itu, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda hanya dapat memfasilitasi izin usaha bagi para pelaku usaha BBM eceran setelah mereka mendapatkan izin pokok usaha dari BPH Migas dan Pertamina.
Sebagaimana yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usaha.
"Prinsip basisnya harus itu. Karena kan dikeluarkan oleh mereka. Kita akan memfasilitasi selama izin pokok usahanya sudah dikeluarkan oleh mereka, dan KBLI nya melalui OSS baru kita verifikasi, karena harus melalui proses teknisnya lagi yang wajib dipenuhi." tegas Andi Harun.
Orang nomor satu di Kota Samarinda ini pun menghimbau kepada para pelaku usaha BBM eceran untuk segera melengkapi izin usaha mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di samping itu juga, dirinya tak menolak ajakan aliansi pedagang eceran minyak (APEM) yang baru-baru ini meminta audiensi untuk kembali membahas terkait SK yang telah bergulir sejak 30 April 2024 lalu.
Pedagang Ingin Temui Andi Harun
Tidak lama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Meski SK sudah bergulir, dalam regulasi tersebut nyatanya tak menyebutkan larangan mutlak tentang keberadaan BBM eceran, baik berbentuk dispenser mesin Pertamini atau Pom Mini, maupun yang berbentuk botolan.
Seperti yang tertulis dalam SK yang dikeluarkan sejak 30 April 2024 lalu, bagian kesatu menyebutkan setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga.
Curanmor di Jalan Mas Penghulu Gang 3, Polsek Samarinda Seberang Amankan Seorang Pemuda |
![]() |
---|
Disdukcapil Kaltim Fokus Layanan Kependudukan Pekerja Sawit di Perkebunan |
![]() |
---|
Camat Samarinda Seberang Tawarkan Solusi Kolaboratif untuk Penataan PKL di Jalan APT Pranoto |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Plaza 21 Samarinda Direncanakan jadi Gedung Parkir, Dinas PUPR Diminta Kaji Ulang Perencanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.