Berita Viral
Viral Kemendikbud Respons UKT Mahal Sebut Kuliah Tidak Wajib, Padahal Banyak Syarat Kerja Minimal S1
Baru-baru ini viral respons Kemendikbudristek terkait Uang Kuliah Tunggal atau UKT di kampus yang disebut makin mahal.
TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini viral respons Kemendikbudristek terkait Uang Kuliah Tunggal atau UKT di kampus yang disebut makin mahal.
Dianggap tak menjawab persoalan, pernyataan yang diberikan Kemendikbud justru picu kontroversi.
Disebutkan jika kuliah bukan wajib belajar atau dalam artian tidak wajib.
Padahal, banyak pekerjaan yang memberikan syarat wajib minimal sarjana atau S1.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Belum Selesai, Polda Jabar Akan Periksa Ulang 8 Terpidana Buru 3 Buron Pembunuh
Pernyataan itu diungkap oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Tjietjik Sri Tjahjaandarie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/5/2024) pagi.
Terkait hal tersebut, Kemendikbud tetap mempertimbangkan biaya UKT untuk seluruh kelompok masyarakat dan tetap mengikuti panduan yang berlaku.

“Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu," kata Tjietjik.
"Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education (pendidikan tersier). Jadi bukan wajib belajar."
Dengan demikian, lanjutnya, sebenarnya tidak ada keharusnya setiap lulusan SMA untuk masuk perguruan tinggi.
"Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA (SMA)/SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," lanjutnya.
"Berbeda dengan wajib belajar SD, SMP, SMA."
Karena merupakan pendidikan tersier, Tjietjik menegaskan, bahwa pendanaan pemerintah lebih difokuskan pada wajib belajar.
"Apa konsekuensinya karena ini pendidikan tersier? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan untuk pembiayaan wajib belajar," ujarnya.
"Sedangkan untuk pendidikan tinggi, pemerintah hanya memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN)."
Namun demikian, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) saat ini ternyata masih belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.