Berita Viral
Viral Kemendikbud Respons UKT Mahal Sebut Kuliah Tidak Wajib, Padahal Banyak Syarat Kerja Minimal S1
Baru-baru ini viral respons Kemendikbudristek terkait Uang Kuliah Tunggal atau UKT di kampus yang disebut makin mahal.
Sehingga agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan, masyarakat masih harus membayar sejumlah biaya.
Baca juga: Kapan Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024 Masyarakat Berprestasi untuk S1-S3 Dibuka? Cek Informasinya
Disorot Warganet
Pernyataan Kemendikbudristek itu lantas menjadi sorotan warganet dan memicu beragam komentar.
Bahkan warganet mengaitkannya dengan pembukaan lowongan pekerjaan di BUMN belum lama ini yang mengharuskan syarat minimal S1 untuk pendidikan, bahkan IPK harus 3,5.
Jika pemerintah menganggap pendidikan tinggi bukan wajib belajar, menurut warganet, seharusnya instansi pemerintah dan BUMN juga tidak mengharuskan syarat minimal S1 untuk perekrutan pegawai.
Seperti diunggah akun Instagram @undercover yang telah mendapatkan lebih dari 14 ribu tanggapan dan ribuan komentar.
"Wahhhh, negara lain memaksa masyarakat nya untuk lanjut jenjang lebih tinggi dengan memberikan beasiswa, sedangkan wakanda malah menyuruh untuk ngak mewajibkan lanjutan jenjang pendidikan lebih tinggi, mantap wakanda, saya bangga jadi masyarakat wakanda ????????????," tulis akun @kaito_fadlan.
"Sementara syarat lowongan pekerjaan min. S1 ????," akun @fiqih_taufik menambahkan.
"Gimana mau bersaing dengan negara lain kalau negaranya sendiri kurang mendukung pendidikan. ????," akun @agungdha ikut mengomentari.
Heboh UKT Mahal
Sebelumnya, heboh ratusan mahasiswa baru (Maba) Universitas Indonesia (UI) menjerit lantaran uang kuliah tunggal (UKT) yang harus mereka bayar dinilai terlalu mahal.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang mengungkapkan, sebanyak 700-800 calon mahasiswa baru (camaba) UI mengajukan keberatan atas biaya UKT mereka.
"Dari 2.000 lebih mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), terdapat setidaknya 700-800 aduan keberatan atas biaya pendidikan (UKT) yang ditetapkan," ungkap Melki saat konferensi pers di UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Menurut Melki, sebanyak 800 camaba itu mengajukan aduan karena mereka tidak sanggup membayar UKT yang ditetapkan.
Akan tetapi, pihak UI justru mematok UKT yang tergolong tinggi kepada ratusan camabanya. Kendati demikian, Melki mengakui, pihak UI telah membuka ruang pengajuan banding biaya UKT.
Kemudian, dari 800 camaba yang merasa keberatan, sebanyak 650 camaba mendapatkan penurunan biaya UKT. Namun, biaya UKT 150 camaba tidak diturunkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.