Berita Nasional Terkini

Polemik RUU Penyiaran, TikToker dan YouTuber Kini Wajib Verifikasi Konten ke KPI, Overlapping Aturan

Polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, TikToker hingga YouTuber kini wajib verifikasi kKonten ke KPI.

Sumber Foto: Tribun Manado/Tribunnews
ILUSTRASI - Polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, TikToker hingga YouTuber kini wajib verifikasi kKonten ke KPI. 

Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa:

Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau plarform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Revisi UU Penyiaran 2024 Ditolak Oleh Dewan Pers, Legislator Mau Larang Tayang Laporan Investigasi

Diberitakan sebelumnya, revisi UU penyiaran 2024 ditolak oleh Dewan Pers.

Legislator Senayan ingin melarang tayangan laporan investigasi media.

Langsung saja Dewan Pers menyatakan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Ia menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Marina Markova, Bintang Muda Voli Dunia Tinggi Hampir 2 Meter, Jakarta Electric Perkuat Lini Serang

"Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," katanya dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. 

Pelarangan siaran investigasi dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.

"Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik," ucap Ninik.

Diketahui, mandat sengketa pers diatur di Dewan Pers dan dituangkan dalam UU Pers.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved