Pilkada Kukar 2024

PDI Perjuangan Optimistis Edi Damansyah Bisa Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024, Ini Penjelasannya

PDI Perjuangan Optimistis Edi Damansyah Bisa Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024, Ini Penjelasannya

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kukar, Junaidi dalam konferensi pers yang digelar PDI Perjuangan, Minggu (19/5/2024). PDI Perjuangan Optimistis Edi Damansyah Bisa Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024, Ini Penjelasannya. 

Baca juga: BBGRM di Kukar, Bupati Edi Damansyah Terjun Langsung Bersihkan Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

Junaidi menerangkan, permohonan Edi Damansyah Nomor 2/PUU-XXI/2023 tersebut ditolak karena sama persis dengan permohonan yang diajukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango periode 2016-2021.

“Hal serupa pernah terjadi di Kabupaten Bone Bolango dan yang bersangkutan dapat kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati. Karena secara perhitungan sebagai Bupati definitifnya tidak sampai 2,5 tahun,” sebut Junaidi.

“Dalam Undang-Undang Kepala Daerah dijelaskan bahwa Penanggungjawab (PJ) dan definitif adalah hal yang berbeda. Secara kewenangan ada perbedaan dan haknya seperti honor juga berbeda,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved