Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Samarinda Masih Menunggu Edaran Resmi untuk Tertibkan Pom Mini

Satpol PP Samarinda masih menunggu aturan baru untuk tertibkan Pom mini atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Satpol PP Samarinda masih menunggu aturan baru untuk menertibkan Pom mini .TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pom mini atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, telah menjadi fenomena yang marak di Indonesia.

Lantaran kemudahan akses dan harga yang relatif lebih murah menjadi daya tarik utama bagi masyarakat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, justru tak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi memicu kebakaran dan ledakan.

Seperti belakangan yang terjadi di Kota Samarinda. Dalam hal ini, Pemkot Samarinda memang tak menutup mata dan bergegas menyusun regulasi perihal ini.

Namun, meski Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda sudah bergulir sejak 30 April 2024 lalu, pembahasan untuk penertiban BBM eceran di Kota Samarinda nyatanya belum juga rampung.

Baca juga: Dibahas Berminggu-minggu Belum Rampung, SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Disempurnakan Jadi Perda

Baca juga: Pembahasan SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Dibahas Ulang, Potensi Bakal Jadi Perda

Hal ini diakui oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini. Sebab itu, hingga saat ini pihaknya masih menahan diri untuk melakukan penertiban lantaran menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah.

"Saya komunikasi dengan bagian hukum pemkot katanya tunggu dulu edaran," sebut Anis tak lama ini.

Terkait dengan rumusan SE resmi, Anis mengatakan bahwa saat ini draft regulasi yang diusulkan pihaknya masih dibahas oleh bagian hukum Pemkot.

Sebab itulah, Anis mengaku tak bisa berbuat banyak, terlebih untuk melakukan penertiban Pertamini dan BBM eceran lainnya.

"Di SE resmi nanti ada pointer untuk masyarakat. Karena juga penertibannya harus jelas seperti apa, dan itu perlu legalitas," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Minta Pemkot Jangan Hanya Larang BBM Eceran tapi Beri Solusi

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun pun memastikan bahwa pihaknya juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Dikatakan Anis, sembari menunggu, sosialisasi SK tersebut saat ini juga tengah dilaksanakan oleh pihak kecamatan.

"Nanti kalau ada SE jangan lagi, mereka (pelaku usaha) diberi satu bulan untuk secara mandiri, kalau lebih maka itu akan kami tertibkan, asalkan sudah ada SE resmi itu. Artinya Satpol PP mulai membagikan dan lain-lain kalau sudah ada SE resminya," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved