Berita Samarinda Terkini
Dibahas Berminggu-minggu Belum Rampung, SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Disempurnakan Jadi Perda
Dibahas Berminggu-minggu Belum Rampung, SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Disempurnakan Jadi Perda
Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dibahas Berminggu-minggu Belum Rampung, SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Disempurnakan Jadi Perda.
Pembahasan Surat Edaran mengenai penertiban BBM Eceran di Samarinda menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu para pelaku usaha BBM Eceran ini.
Baik dalam bentuk botolan maupun menggunakan mesin dispenser atau Pom Mini atau Pertamini.
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Minta Pemkot Jangan Hanya Larang BBM Eceran tapi Beri Solusi
Meski sudah berminggu-minggu, pembahasan terkait Surat Edaran (SE) untuk penertiban BBM eceran di Kota Samarinda nyatanya belum juga rampung.
Hal ini menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama bagi para penjual BBM eceran baik berbentuk botol maupun dalam bentuk mesin dispenser pom mini atau Pertamini.
Sebab seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha.
Lantaran selama ini, mereka beraktivitas tanpa mengurus izin usaha yang dikategorikan berisiko tinggi.
Walikota Samarinda Andi Harun mengakui bahwa persoalan ini memang tak mudah. Sebab itu, ia menyatakan bahwa pihaknya akan kembali membahas ulang sebagai langkah untuk menyempurnakan aturan ini.
Baca juga: Andi Harun Sebut Izin Usaha BBM Eceran Kewenangan BPH Migas, Pegadang Ingin Temui Walikota Samarinda
"Agar lebih mengkerucut lagi, setelah kita tetapkan SK Wali Kota yang kemungkinan akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah (Perda). Jadi, minggu depan kita akan menyempurnakan," ungkapnya, Jumat (17/5/2024).
Andi Harun memastikan bahwa rapat tersebut akan membahas berbagai aspek terkait SE BBM eceran hingga ke akar.
Pembahasan SE BBM eceran ini pun akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Orang nomor satu di Samarinda ini juga menegaskan bahwa SE tersebut akan ditujukan kepada seluruh pelaku usaha BBM eceran.
Harapannya, dengan penyempurnaan ini, nantinya para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi dengan baik aturan yang akan diberlakukan.
"Termasuk sanksi-sanksinya tunggu saja bunyinya, karena masih dibicarakan," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Pemkot Samarinda Putuskan Tidak Ada Pembangunan Sekolah Negeri Baru 2026 |
|
|---|
| Operasi Zebra Mahakam 2025 Samarinda Dimulai, Polresta Gunakan Tilang Elektronik, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| Wawali Saefuddin Zuhri Harap Samarinda Penuhi Target Nasional untuk Program 3 Juta Rumah |
|
|---|
| Seorang Suami di Samarinda Ditangkap Usai Curi Uang Istri Sirinya Rp3 Juta |
|
|---|
| Dishub Samarinda Pastikan SPBU Gerilya–Damanhuri Sudah Kantongi Andalalin dan Tidak Jual Pertalite |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240513_BBM-Eceran-di-Samarinda-Kaltim.jpg)