Berita Samarinda Terkini

Dibahas Berminggu-minggu Belum Rampung, SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Disempurnakan Jadi Perda

Dibahas Berminggu-minggu Belum Rampung, SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Disempurnakan Jadi Perda

Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
BBM ECERAN SAMARINDA - Pertemuan APEM bersama ratusan pelaku usaha BBM eceran di Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (12/5/2024). Sebagai Ketua APEM Kalimantan, Harianto berharap agar Pemkot Samarinda bersedia memberikan ruang dan kejelasan, serta solusi terkait aturan baru ini. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Dibahas Berminggu-minggu Belum Rampung, SE BBM Eceran di Samarinda Bakal Disempurnakan Jadi Perda.

Pembahasan Surat Edaran mengenai penertiban BBM Eceran di Samarinda menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu para pelaku usaha BBM Eceran ini.

Baik dalam bentuk botolan maupun menggunakan mesin dispenser atau Pom Mini atau Pertamini.

Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Minta Pemkot Jangan Hanya Larang BBM Eceran tapi Beri Solusi

Meski sudah berminggu-minggu, pembahasan terkait Surat Edaran (SE) untuk penertiban BBM eceran di Kota Samarinda nyatanya belum juga rampung.

Hal ini menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama bagi para penjual BBM eceran baik berbentuk botol maupun dalam bentuk mesin dispenser pom mini atau Pertamini.

Sebab seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha.

Lantaran selama ini, mereka beraktivitas tanpa mengurus izin usaha yang dikategorikan berisiko tinggi.

Walikota Samarinda Andi Harun mengakui bahwa persoalan ini memang tak mudah. Sebab itu, ia menyatakan bahwa pihaknya akan kembali membahas ulang sebagai langkah untuk menyempurnakan aturan ini.

Baca juga: Andi Harun Sebut Izin Usaha BBM Eceran Kewenangan BPH Migas, Pegadang Ingin Temui Walikota Samarinda

"Agar lebih mengkerucut lagi, setelah kita tetapkan SK Wali Kota yang kemungkinan akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah (Perda). Jadi, minggu depan kita akan menyempurnakan," ungkapnya, Jumat (17/5/2024).

Andi Harun memastikan bahwa rapat tersebut akan membahas berbagai aspek terkait SE BBM eceran hingga ke akar.

Pembahasan SE BBM eceran ini pun akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.

Orang nomor satu di Samarinda ini juga menegaskan bahwa SE tersebut akan ditujukan kepada seluruh pelaku usaha BBM eceran.

Harapannya, dengan penyempurnaan ini, nantinya para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi dengan baik aturan yang akan diberlakukan.

"Termasuk sanksi-sanksinya tunggu saja bunyinya, karena masih dibicarakan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved