Pilkada Berau 2024

Sekda Berau Tegaskan ASN Wajib Mundur saat Maju Pilkada Serentak 2024

Untuk aturan telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 perihal Aparatur Sipil Negara

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
NETRALITAS - Sekda Berau Muhammad Said mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas saat Pilkada mendatang.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib melepaskan statusnya sebagai ASN.

Untuk aturan telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 perihal Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahw pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bupati/walikota dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Undang undang ini penting karena mengatur ketentuan ASN yang ingin maju di ajang Pilkada, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

"ASN yang mencalonkan diri pada Pilkada harus mundur. Sejak saat dia mulai melakukan proses itu," terangnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (19/5/2024).

Baca juga: Usahakan Maju Pilkada Bontang lewat Partai, Basri Rase Ingin Tetap Berpasangan dengan Chusnul Dhihin

Baca juga: Mantap Maju di Pilkada Samarinda, Agus Tri Sutanto Ziarah ke Makam Orang Tua Bentuk Adab dan Restu

Secara tertulis yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

Setelah surat tersebut diproses di Pemkab, tetap harus mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terlebih dulu.

"Surat pernyataan mundur sudah bisa diproses di daerah. Tapi kalau surat keputusan (SK) perlu ada tahapan lagi dan pertimbangan dari BKN," terangnya.

Dengan begitu, secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima gaji pokok dan tunjangan sebagai ASN.

"Haknya sebagai ASN sejak menyatakan mengundurkan diri tidak diberikan lagi, termasuk gaji dan tunjangan," ucapnya.

Disampaikan, bahwa pemerintah tidak mencabut hak ASN yang ingin terjun ke dalam politik praktis.

Namun, harus siap dengan konsekuensi kehilangan sumber pendapatan yang berasal dari statusnya sebagai pegawai.

Pihaknya juga selama ini tidak pernah melarang ASN mengikuti kontestasi tersebut. Tapi ditegaskannya, tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca juga: Danrem 091/ASN Tekankan Sinergitas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah Jelang Pilkada 2024

Secara singkat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto juga mengatakan, bahwa apabila ada ASN yang ingin mencalonkan diri pada ajang Pilkada 2024, yang bersangkutan wajib mundur sebagai pegawai.

Itu juga sudah tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020, bahwa apabila ASN mencalonkan di Pilkada harus mengundurkan diri.

"Ketika proses pencalonan kandidat dari ASN harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU," paparnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved