Komitmen Kerja Maksimal, Sekretariat DPRD Kukar Taken Perjanjian Kinerja

Komitmen kerja maksimal, Sekretariat DPRD Kukar taken perjanjian kinerja di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, belum lama ini.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/DPRD Kukar
Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara melakukan penandatanganan perjanjian kerja untuk seluruh pejabatnya di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, belum lama ini 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja untuk seluruh pejabatnya di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, belum lama ini.

Penandatanganan kinerja tersebut dilakukan antara Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar, HM Ridha Darmawan dengan Kepala Bagian Umum, Dedy Mulyadi.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan, Awang Agus Dharmawan serta Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Ahmad Supriyadi.

Selain itu, penandatanganan kinerja juga dilakukan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Nurhayati Touristiany dan dilanjutkan antara kepala bagian dan sub bagian, kepala bagian dan pejabat fungsional ahli muda, dan seluruh pejabat staf struktural Sekretariat DPRD Kukar.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Dukung CFD Digelar di Kawasan Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara

Ridha Darmawan mengatakan, perjanjian kinerja di Sekretariat DPRD Kukar ini merupakan dokumen yang berisi penugasan dari kepala daerah kepada pimpinan OPD. 

"Saya selaku sekwan juga melakukan perjanjian unit kinerja kepala bagian agar semuanya selaras dan kerja-kerja kesekretariatan DPRD Kukar makin masksimal dan sesuai target yang telah ditetapkan," katanya.

Ia menegaskan, ini dilakukan untuk melaksanakan sasaran kerja yang telah ditetapkan, lengkap dengan indikator kinerjanya.

Baca juga: DPRD Kukar Konsultasi Pembentukan Produk Hukum Daerah ke Kalimantan Tengah

Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa setiap OPD bekerja sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Pada dasarnya, perjanjian ini adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja dibawahnya guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia," tandas Sekwan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved