Berita Internasional Terkini

Resmi Surat Perintah Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Menhan, Jaksa Sebut 7 Kejahatan Perang

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi minta surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.

X @netanyahu
PM Israel Benjamin Netanyahu - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi minta surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.

Jaksa Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag Belanda telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Senin (20/5/2024).

Tak hanya Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang.

Ketiga pimpinan Hamas tersebut, yakni pemimpin Hamas, Yahya Sinwar; panglima sayap militer Hamas yang dikenal luas sebagai Deif, Mohammed Al-Masri; dan kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh.

Baca juga: Mendukung Perdamaian Palestina, Ariana Grande Tanda Tangani Ceasefire di Gaza, Surat untuk Joe Biden

Karim Khan dalam sebuah pernyataan mengatakan, dirinya memiliki alasan kuat untuk percaya bahwa kelima orang tersebut telah “memikul tanggung jawab pidana” atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dikutip dari Reuters, ICC telah mengawasi serangan Israel terhadap Hamas di Gaza sejak serangan mematikan kelompok militan Palestina pada 7 Oktober di Israel.

Panel hakim pra-sidang akan menentukan apakah bukti-bukti mendukung dikeluarkannya surat perintah penangkapan.

lihat fotoPerdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menolak solusi dua negara di mana dalam resolusi itu Palestina diakui sebagai negara merdeka dan tinggal berdampingan dengan Israel mendiami wilayah yang sama.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menolak solusi dua negara di mana dalam resolusi itu Palestina diakui sebagai negara merdeka dan tinggal berdampingan dengan Israel mendiami wilayah yang sama.

Namun, pengadilan tidak mempunyai sarana untuk menegakkan surat perintah tersebut dan penyelidikannya terhadap perang Gaza telah ditentang oleh Amerika Serikat dan Israel.

Para pemimpin Israel dan Palestina telah menepis tuduhan melakukan kejahatan perang, dan perwakilan kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan.

Tindakan ini adalah pertama kalinya Khan berupaya melakukan intervensi dalam konflik di Timur Tengah.

"Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya," kata Khan.

Baca juga: Mahasiswa Amerika Serikat Protes Serukan Perdamaian Palestina, Sempat Ricuh karena Penangkapan

Berisiko Tuai Kritikan

Dengan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas dalam tindakan yang sama, kantor Khan berisiko menuai kritik.

Panel hakim ICC saat ini akan mempertimbangkan permohonan surat perintah penangkapan Khan.

Khan mengatakan dakwaan terhadap Sinwar, Haniyeh dan al-Masri termasuk “pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan dan penyerangan seksual dalam tahanan”.

"Dunia terkejut pada tanggal 7 Oktober ketika orang-orang diusir dari kamar tidur mereka, dari rumah mereka, dari berbagai kibbutzim di Israel," kata Khan, dikutip dari CNN.

Khan mengatakan bahwa timnya memiliki “berbagai bukti” untuk mendukung permohonan surat perintah penangkapan terhadap Sinwar, Haniyeh dan al-Masri.

Termasuk rekaman video dan foto-foto yang diautentikasi dari serangan tersebut serta bukti dari saksi mata dan orang yang selamat.

Khan mengatakan Israel “memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kembali sandera”.

"Tetapi Anda harus melakukannya dengan mematuhi hukum," tegas Khan.

Tak Ada yang Kebal Hukum

Sebelumnya, Netanyahu pernah mengatakan bahwa surat perintah penangkapan ICC terhadap pejabat senior pemerintah dan militer Israel “akan menjadi tindakan yang sangat keterlaluan”.

Tak hanya itu, Netanyahu menyatakan Israel memiliki sistem hukum yang independen, yang secara ketat menyelidiki semua pelanggaran hukum.

lihat fotoJaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan.

Menjawab pernyataan Netanyahu, Khan mengatakan: "Tidak ada seorang pun yang kebal hukum".

"Mereka bebas, meskipun mereka keberatan terhadap yurisdiksi, untuk mengajukan tantangan di hadapan hakim pengadilan dan itulah yang saya sarankan agar mereka lakukan," ungkap Khan.

Israel dan Amerika Serikat bukan anggota ICC.

Namun, ICC mengklaim memiliki yurisdiksi atas Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat setelah para pemimpin Palestina secara resmi setuju untuk terikat oleh prinsip-prinsip dasar pengadilan pada tahun 2015.

Baca juga: Aksi Pilot Aaron Bushnell Bakar Diri hingga Tewas Demi Bela Palestina, AS Tetap Dukung Agresi Israel

7 Kejahatan Perang

Pengajuan surat perintah penangkapan ini mesti disetujui lebih dulu oleh  hakim Majelis Pra-Peradilan (Pre-Trial Chamber) ICC sebelum diterbitkan secara resmi.

Jaksa ICC Karim Khan mengajukan penangkapan Netanyahu dan Gallant atas keterlibatan keduanya atas serangan Israel ke Gaza tujuh bulan terakhir yang telah menewaskan 35.000 orang di Gaza.

Adapun tujuh dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan Netanyahu dan Gallant sebagai berikut.

  1. Kelaparan yang disengaja terhadap warga sipil sebagai metode perang sebagai kejahatan perang
  2. Secara sengaja menimbulkan penderitaan besar atau luka jasmani atau kesehatan yang serius
  3. Secara sengaja membunuh sebagai kejahatan perang
  4. Secara intensional mengarahkan serangan ke penduduk sipil sebagai kejahatan perang
  5. Pemusnahan dan/atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
  6. Persekusi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
  7. Tindakan-tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan

Jaksa ICC juga meyakini setidaknya 7  bukti awal bahwa ketiga pemimpin Hamas diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Israel dan Gaza

  1. Pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
  2. Pembunuhan sebagai kejahan terhadap kemanusiaan
  3. Menyandera sebagai kejahatan perang
  4. Pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lain sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konteks penahanan
  5. Tindakan tidak manusiawi lain sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konteks penahanan
  6. Perlakuan kejam sebagai kejahatan perang dalam konteks penahanan
  7. Pelecehan martabat pribadi sebagai kejahatan perang dalam konteks penahanan

Netanyahu Marah

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu  berkomentar untuk pertama kalinya setelah surat penangkapan atas dirinya dikeluarkan oleh jaksa ICC.

Benjamin Netanyahu  pada Senin (20/5/2024) malam mengatakan bahwa surat perintah  penangkapan itu tidak masuk akal dan salah.

“Surat itu ditujukan terhadap tentara IDF yang berjuang dengan kepahlawanan tertinggi melawan pembunuh keji Hamas,” katanya dalam sebuah pernyataan video.

Dia mengatakan jaksa ICC tidak cukup bukti untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

“Dengan apa Anda berani membandingkan Hamas dengan tentara IDF" tanya Netanyahu.

Netanyahu berjanji kepada masyarakat Israel bahwa ICC tidak akan mencegah Israel menggulingkan Hamas dan mencapai “kemenangan total.”

Menteri Luar Negeri Israel Katz dijadwalkan terbang ke Paris untuk bertemu dengan mitranya dari Prancis, Stéphane Séjourné; Presiden Majelis Nasional Yaël Braun-Pivet; Presiden Senat Gérard Larcher; dan para pemimpin Yahudi.

Katz mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia akan membahas keputusan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.

Hamas Serukan Perlawanan

Hamas  mengeluarkan pernyataan menanggapi pernyataan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan tersebut

Hamas menyerukan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan terhadap semua penjahat perang, termasuk pemimpin pendudukan, perwira, dan tentara Israel.

Hamas juga mengutuk keras upaya Jaksa Penuntut Umum yang menyamakan korban dengan algojo dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin perlawanan Hamas.

Termasuk menuntut pembatalan semua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap para pemimpin perlawanan Palestina karena melanggar piagam dan resolusi PBB.

Juru bicara Hamas, Sami Abu Zuhri menyebut pengajuan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas s Yahya Sinwar dan panglima sayap militer Mohammed Diab Ibrahim al-Masri dan kepala politibiro Ismail Haniyeh sama saja menyamakan korban dengan algojo.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RESMI! Jaksa ICC Minta Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dan 7 Kejahatan Perang Netanyahu dan Pimpinan Hamas Alasan ICC Keluarkan Surat Penangkapan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved