Berita Nasional Terkini

10 Fakta dan Profil Nayunda Nabila 'Biduan Dangdut, Dititip Kerja SYL di Mentan Gaji 4.3 Juta'

10 fakta/profil Nayunda Nabila biduan dangdut yang dititip kerja oleh SYL di Mentan dan mendapatkan gaji 4.3 juta namun hanya masuk 2x dalam setahun.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Instagram/NayundaNabila
NAYUNDA KASUS SYL - 10 fakta/profil Nayunda Nabila biduan dangdut yang dititip kerja oleh SYL di Mentan dan mendapatkan gaji 4.3 juta namun hanya masuk 2x dalam setahun. 

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Arief.

Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda Nabila.

Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk biduan Nayunda tersebut.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali saja," jawab Arief.

Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.

Namun dia mengaku tak mengenal Rezky.

"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?" tanya jaksa.

"Kita nanya 'ini transfernya ke mana?' Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky," jawab Arief.

"Apakah Rezky yang undang?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu lah, Pak," jawab Arief.

Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

Kasdi dan Hatta diadili dalam satu berkas perkara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved