Berita Viral

5 Poin Penjelasan Nadiem Makarim di DPR Soal UKT Mahal dan Link PDF Isi Permendikbud Nomor 2/2024

Inilah rangkuman 5 poin penting penjelasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim di DPR soal UKT mahal.

Kompas.com
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Inilah penjelasan Menteri Pendidikan soal UKT mahal. 

Nadiem juga memastikan bahwa Kemendikbud-Ristek selalu meminta perguruan tinggi negeri (PTN) agar menerapkan UKT berjenjang.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas bagi seluruh mahasiswa.

Maka dari itu, menurut Nadiem, kenaikan UKT tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang.

Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak.

Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," jelasnya.

Nadiem mengaku hal tersebut sudah dijalankan Kemendikbud selama ini. Ia juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.

3. UKT naik tak wajar akan dibatalkan

Pada kesempatan itu, Nadiem memastikan pihaknya akan menghentikan kenaikan UKT yang nilainya tak wajar di sejumlah PTN. Dia menyadari adanya hal-hal tidak rasional dalam kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi tersebut.

"Jadi kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya.

Tadi dari Komisi X, terima kasih sudah memberikan masukan dan saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan," kata Nadiem.

"Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," tegas dia. 

Tindaklanjutnya, Kemendikbud mula-mula akan memeriksa sejumlah PTN yang disebut mengalami kenaikan UKT fantastis.

Setelah diperiksa ada kenaikan tinggi, maka Kemendikbud bakal melakukan evaluasi dan mengkaji kembali mengenai biaya UKT di PTN tersebut.

Baca juga: Viral Kemendikbud Respons UKT Mahal Sebut Kuliah Tidak Wajib, Padahal Banyak Syarat Kerja Minimal S1

4. Revisi Permendikbud Nomor 2/2024

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved