Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Desta Ikut Dipanggil, Sidang Perdana DKPP Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Hari Ini

Sidang perdana DKPP dugaan tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari digelar hari ini. Presenter Desta dan anggota KPU, Betty Epsilon dipanggil DKPP

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Yulianto-Arie Puji
DESTA TERSERET - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Presenter Desta. Sidang perdana DKPP dugaan tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari digelar hari ini. Presenter Desta dan anggota KPU, Betty Epsilon dipanggil DKPP 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tindakan asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari digelar hari ini, Rabu (22/5/2024).

Dalam sidang perdana dugaan tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari menghadirkan dua saksi yakni presenter kondang, Desta dan anggota KPU, Betty Epsilon Idroos.

DKPP memanggil Desta dan Betty Epsilon dalam sidang perdana dugaan tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari sebagai pihak terkait.

Selasa (21/5/2024), Ketua DKPP Heddy Lugito ketika dikonfirmasi membenarkan Desta dan Betty Epsilon dipanggil dalam sidang perdana dugaan tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari hari ini. 

Baca juga: Feri Amsari Sebut Ketua KPU Seharusnya Diberhentikan Namun Ada Kekuatan Besar yang Melindunginya

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Diduga Lakukan Perbuatan Asusila pada PPLN, Kembali Diadukan ke DKPP

Baca juga: Hakim MK Soroti Ketua KPU 3 Kali Kena Peringatan Keras Etik, Sekali Lagi Harusnya Dipecat

"Mereka kami panggil," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Keduanya, Desta dan Betty Epsilon dipanggil imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.

Video itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan Pemilu 2024 yang turut menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan juga Vincent Rompies serta Boiyen.

Heddy menyampaikan bahwa sidang yang akan digelar secara tertutup ini akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli.

"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV.

Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul Kasus Dugaan Perbuatan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari Seret Nama Presenter Kondang Desta.

Dalam aduan terhadap Hasyim, komisioner KPU RI 2 periode itu disebut diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan Caleg tidak perlu mengundurkan diri karena belum dilantik menjadi anggota legislatif.
DESTA TERSERET - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. Sidang perdana DKPP dugaan tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari digelar hari ini. Presenter Desta dan anggota KPU, Betty Epsilon dipanggil DKPP. (Tangkap layar Youtube)

Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke dalam negeri.

Baca juga: Hakim MK Sebut Ketua KPU Harus Dibuang Jika Lakukan Pelanggaran Etik Sekali Lagi

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini.

Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.

Ia juga mengeklaim telah menyediakan banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk bukti bahwa korban telah meminta agar dirinya tak diganggu.

Sementara itu Hasyim masih irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai hal ini.

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf," sebut Hasyim kepada Kompas.com.

Pernah melakukan perbuatan yang sama

Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.

Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".

Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.

DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga: Ketua MK Tegur Ketua KPU Diduga Tidur Saat Kesaksian Saksi Kubu 03, Suhartoyo: Pak Hasyim Tidur Ya?

Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir.

DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat akumulatif.

Kasus-kasus yang Menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Selain kasus pribadi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga pernah dilaporkan atas kasus lainnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Deretan Kasus yang Pernah Jerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbaru Dugaan Pelecehan ke PPLN.

Langgar Etik Tak Akomodir Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen

Selanjutnya, Hasyim juga dilaporkan oleh koalisi masyarakat bernama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada 15 Agustus 2023 lalu.

Dia dilaporkan terkait regulasi KPU yang mengakibatkan jumlah caleg perempuan tidak mencapai 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang.

Lalu pada 26 Oktober 2023, DKPP pun menjatuhi sanksi peringatan keras kepada Hasyim lantaran terbukti melanggar etik.

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP, Muhammad Tio Aliansyah dikutip dari siaran sidang DKPP.

Hasyim dianggap terbukti melakukan pelanggaran berupa tidak segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah buat mengubah Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK diberlakukan.

Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata anggota DKPP lainnya, I Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.

Baca juga: Viral Ketua KPU Rayakan Ulang Tahun Bersama Caleg PSI, Ini Penjelasan Hasyim Asyari dan Respons KPK

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.

"Para teradu dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

Langgar Etik soal Proses Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Hasyim juga terbukti melanggar etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 dengan tidak mengganti syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK Nomor 90.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Dalam pertimbangannya, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi ke DPR dan pemerintah setelah putusan 90 pada 16 Oktober 2023 agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis Pilpres 2024 bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

Pada saat itu, dalih KPU terlambat mengirimkan permohonan konsultasi ke DPR dan pemerintah lantaran anggota dewan tengah memasuki masa reses.

Namun, menurut DKPP, alasan KPU itu tidak tepat.

Selain itu, DKPP juga menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dahulu menyurati pimpinan partai setelah putusan 90 MK ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga dianggap menyimpang.

Baca juga: Refly Harun tak Takut Sebut Istana Pusat Kecurangan Pemilu 2024, Kutuk Ketua KPU dan Bawaslu RI

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved