Ibu Kota Negara
Mobil Listrik yang Beredar di IKN Dibebaskan dari PPN, Simak Syaratnya
Masyarakat pemilik mobil listrik di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), bakal terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat pemilik mobil listrik di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), bakal terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ya, Pemerintah RI membebaskan kendaraan listrik yang beroperasi di IKN dari pungutan PPN hingga akhir 2035.
Hal tersebut sebagai upaya menjadikan kawasan dimaksud menjadi wilayah yang ramah lingkungan dan pintar (smart forest city).
Namun, terdapat sejumlah ketentuan untuk bisa mendapatkannya.
Baca juga: Disorot Dunia, Ridwan Kamil Jamin Pembangunan IKN Nusantara Tak Sembarangan, Jadi Kota Paling Hijau
Baca juga: PNS Dipindah ke IKN di Kaltim Jadi 3.216 Orang, Mulai Pindah Agustus 2024
Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani pada 29 April 2024, kendaraan harus diproduksi secara lokal dengan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.
"PPN tidak dipungut..dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035," bunyi Pasal 156 ayat (9) kebijakan itu, dikutip Selasa (21/5/2024).
Secara rinci, kendaraan listrik yang tidak dikenakan PPN hanya diberikan kepada orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau warga negara asing yang dibuktikan dengan tax identification number dikeluarkan oleh otoritas negara asing atau paspor.
Kedua, untuk badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Perusahaan Energi Asal Abu Dhabi Bakal Menggelar Studi Kelayakan IKN Nusantara di Kaltim
Adapun untuk kendaraannya sendiri, harus memenui kriteria yang tertuang dalam Pasal 159, yaitu digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Lalu, kendaraan angkutan pribadi maupun kendaraan angkutan umum dan diperuntukan sebagai angkutan transportasi publik yang mendapat izin operasi di wilayah IKN maupun yang mendapat izin operasi menghubungkan wilayah IKN dengan wilayah sekitarnya.
Kendaraan digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Pulau Kalimantan.
Serta, diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di wilayah IKN.
Baca juga: 4 Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kaltim, Abdullah Azwar Anas Pilih Multitasking Talenta
"Agen penjualan resmi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah IKN," bunyi Pasal 159 ayat 3.
Tidak hanya itu, kendaraan listrik roda dua, tiga, dan empat berpenumpang juga harus memenuhi ketentuan TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian.
Di luar kategori itu, kendaraan harus memenuhi TKDN minimum 20 persen.
Dalam hal belum ada agen penjualan resmi kendaraan bermotor di IKN, atas penyerahan kendaraan tersebut sampai dengan tahun 2030 dapat dilakukan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di luar wilayah IKN.
Baca juga: 12 Rekomendasi Destinasi Wisata IKN Kaltim dengan View Alam, Turis Wajib ke Sini
Tetapi kendaraan tersebut harus sudah ada di IKN paling lama tiga bulan terhitung sejak dilakukannya penyerahan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan penerimaan kendaraan di IKN.
Raksasa Energi Dunia Kembangkan Energi Terbarukan di IKN
Sementara itu, Raksasa energi bersih dunia, asal Uni Emirat Arab, Abu Dhabi Future Energy PJSC-Masdar akan melakukan studi kelayakan atau feasibility study untuk mengembangkan proyek energi terbarukan sebesar 200 Megawatt (MW) di IKN.
Studi kelayakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk membangun energi terbarukan sebesar 2 GigaWatt (GW) di IKN.
Baca juga: OIKN: Pengelolaan Air dan Manajemen Bencana di IKN Pakai Metode Digital dan Solusi Berbasis Alam
Hal ini menyusul diserahkannya Letter to Proceed (LtP) studi kelayakan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono kepada Direktur Pengembangan & Investasi Masdar Abdulla Zayed, Selasa (21/5/2024).
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, Indonesia berkomitmen menjadikan IKN sebagai kota yang memprioritaskan aspek keberlanjutan.
"Kami menyambut baik rencana Masdar untuk melakukan studi investasi pembangkit listrik energi terbarukan sebesar 200 MW di IKN," ujar Bambang.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi komitmen lebih lanjut Masdar guna mendukung pemenuhan rencana energi terbarukan 2 GW di IKN.
Baca juga: OIKN: Pengelolaan Air dan Manajemen Bencana di IKN Pakai Metode Digital dan Solusi Berbasis Alam
Dengan memprioritaskan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin, maka hal ini akan menempatkan IKN sebagai model kota ramah lingkungan yang memanfaatkan energi bersih.
"Ini dapat membuktikan bahwa kawasan urban dapat berkembang selaras dengan alam," cetus Bambang.
Chief Executive Officer Masdar Mohamed Jameel Al Ramahi menambahkan UEA tetap berkomitmen kuat untuk memajukan sektor energi Indonesia, dengan berfokus pada energi terbarukan.
Sejalan dengan Konsensus UEA yang dicapai pada COP28, Masdar berdedikasi untuk menjalin kemitraan yang memberikan solusi transformatif untuk akses ke energi bersih.
Baca juga: Tepis Kekhawatiran Marjinalisasi Suku Dayak di IKN, Syaharie Jaang Sebut Kualitas SDM Jadi Kunci
"Upaya bersama kami akan mendorong investasi di bidang hidrogen hijau, tenaga surya, dan angin untuk memposisikan Indonesia sebagai pemimpin kawasan dalam transisi energi global," ucap Ramahi.
Sementara itu, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menambahkan, kehadiran Masdar merupakan salah satu bentuk nyata besarnya minat investasi asing di IKN yang telah masuk tahap pengembangan proyek.
Menurut Agung, LtP ini merupakan kemajuan dalam salah satu tahapan investasi yang selanjutnya akan dimulai studi kelayakan oleh Masdar.
"Perkembangan didukung oleh kemitraan strategis Otorita IKN dengan Indonesia Investment Authority (INA), serta advisory dari Tony Blair Institute for Global Change," ungkap Agung.
Baca juga: Rencana Studi Kelayakan Proyek Tenaga Surya dan Angin di IKN Nusantara Kaltim demi Energi Terbarukan
Adapun Country Director Tony Blair Institute (TBI) yang juga penasihat investasi Otorita IKN Shuhaela Haqim, menyambut baik minat investasi Masdar dengan Otorita IKN.
"Momentum hari ini menandai langkah maju yang signifikan untuk ibu kota baru dalam membuat dampak yang berkelanjutan bagi bangsa," cetus dia.
Shuhaela melanjutkan, dekarbonisasi merupakan inti dari perjalanan ekonomi hijau Indonesia.
Dengan perkembangan ini, IKN telah menunjukkan komitmen nyatanya untuk menjadi pelopor dalam upaya dekarbonisasi di Indonesia yang akan memperkuat ekosistem energi terbarukan di negara ini.
"TBI bangga menjadi bagian dari momentum ini," kata Shuhaela.
IKN berkomitmen untuk menjadi kota dengan emisi nol pada tahun 2045 dengan semua tenaga listriknya berasal dari sumber terbarukan seperti tenaga surya, air dan angin. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bebaskan Mobil Listrik di IKN dari PPN, Ini Syaratnya"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.