Berita Nasional Terkini

Pilih Pilgub Kaltim 2024 atau Menteri? Fakta Menarik Isran Noor dan Isu Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Isu Isran Noor bakal menjadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran kembali berembus

|
Editor: Doan Pardede

1. Pernah Kritik KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

Kritik KPK

Isran juga pernah mengkritik kinerja KPK, yang menurutnya melakukan pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Status tersangka yang disandang Bupati Kukar Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2017 lalu membuat para kepala daerah dan kandidat Gubernur Kaltim ekstra hati-hati.

Pasalnya, beredar kabar KPK juga sedang membidik beberapa kabupaten/kota dan provinsi yang terindikasi korupsi.

Bahkan, disebut-sebut tidak menutup kemungkinan sasaran KPK ditujukan pada kandidat calon gubernur yang maju di Pilgub Kaltim 2018.

Sudah menjadi rahasia umum, kandidat yang akan mencalonkan diri tentu harus bermodal dana ratusan miliar untuk bisa memenangkan pertarungan.

Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional, sosialisasi, dan membayar tim sukses serta saksi di TPS. Belum lagi biaya untuk membayar 'mahar' membeli perahu partai.

Sejak tim KPK menginjakkan kakinya di Kaltim, tidak heran jika para kandidat tiarap alias menutup sementara jalur komunikasi ke parpol.

Namun, tidak demikian dengan Isran Noor, yang saat itu menjadi kandidat calon gubernur Kaltim.

Mantan Bupati Kutai Timur itu malah berani bicara di hadapan media lokal dan nasional, dan memberikan pendapatnya soal kinerja KPK di Kaltim.

Pendapat itu disampaikan saat Isran bersama Hadi Mulyadi menggelar silaturahmi, di mana mereka bakal berpasangan dan menjadi salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023.

Isran menanggapi soal KPK yang telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Kukar Rita Widyasari yang diketahui merupakan kandidat kuat cagub dari Partai Golkar.

Upaya penegakan hukum oleh KPK disebut Isran banyak melanggar hak azasi manusia karena dianggap kerjanya tidak benar.

"Saya prihatin dengan kondisi itu. Saya menganggap itu terkesan aparat hukum KPK mencari-cari masalah orang. Saya bukan suka atau tidak suka dengan cara seperti itu," tegas Isran disambut tepuk tangan pendukungnya yang hadir di kediamannya Jalan Adipura, Samarinda, Rabu (4/10).

Menurut dia, kinerja KPK dianggap banyak melanggar hak-hak azasi manusia.

"Bisa kita bayangkan, Ibu Rita sedang melaksanakan pemerintahan. Bisa dibayangkan, kejadian itu dalam psikologis dia. Pemerintahan bisa tidak jalan, rakyat perlu pelayanan. Itukan (membuat) tidak konsentrasi. Sangat prihatin," tuturnya.

Isran pun menegaskan, mendukung upaya Komisi III DPR RI mengeluarkan rekomendasi agar diperbaiki kinerja KPK. "Bener supaya diperbaiki, apakah itu sumber KPK, cara kerjanya, prosedur KPK-nya, UU Tipikornya. Itu Malaikat jadi pejabat, (bisa) masuk penjara," kata mantan Bupati Kutai Timur menyindir.

Ia menyayangkan kinerja KPK sebagai aparat penegak hukum yang diberikan kewenangan lebih (lembaga super body), tidak melakukan tugasnya melakukan pencegahan.

"Saya sudah lama, KPK itu banyak kerjaanya tidak benar. Kenapa? Dia hanya berusaha melakukan tindakan, tapi program pencegahannya utamanya tidak dilakukan? Bukan belum, tidak," tegas Isran didampingi Istrinya Norbaiti dan calon pendampingnya Hadi Mulyadi.

Proses penegakan yang harus dilakukan KPK agar mengingatkan pejabat-pejabat daerah dan negara tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya sudah lama di politik sejak 2011, satu-satunya pejabat yang bilang KPK, ketika dia menangkap Amran Batalipu. Saya bilang 'biadap' tuh KPK," tutur Isran mengenangnya.

Isran mengaku tidak suka dengan tugas KPK yang suka menyadap pejabat. Seharusnya, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan lebih mengedepankan upaya pencegahan, bukan penindakan.

"Yang penting dia kerjakan dulu tugas pokok, bagaimana mencegah orang tidak berbuat korupsi. Jangan dia (KPK) sadap-sadap orang mau jebak orang pejabat daerah," kritik Isran.

KPK belakangan ini banyak melakukan penangkapan pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah pejabat yang terjaring OTT hasil dari kewenangannya melakukan penyadapan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved