Ibu Kota Negara

Catat 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di IKN Nusantara Kaltim, Cek 10 Teknologi Canggih Istana Presiden

Catat 5 kendaraan yang bebas PPN di IKN Nusantara Kaltim. Cek juga 10 teknologi canggih Istana Presiden IKN Nusantara di Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi Kendaraan Listrik - Catat 5 kendaraan yang bebas PPN di IKN Nusantara Kaltim. Cek juga 10 teknologi canggih Istana Presiden IKN Nusantara di Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara di Kaltim.

Catat 5 kendaraan yang bebas PPN di IKN Nusantara Kaltim.

Kendaraan tersebut bakal bebas atau tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di IKN Nusantara di Kaltim.

Sebagai informasi, pemerintah tidak akan memungut PPN bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 29 April 2024.

Cek juga 10 teknologi canggih Istana Presiden IKN Nusantara di Kaltim.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Dampak IKN di Kaltim: Industri Penerbangan Laris Manis, Tiket Pesawat ke Balikpapan Sulit Didapat

Baca juga: GM Sriwijaya Kaltim di Samarinda Siap Bangkit, Usung Semangat Perdamaian Dukung IKN Nusantara

Baca juga: JK Soroti Proyek Tiba-tiba di Pemerintahan Jokowi, Ada Bansos hingga IKN Nusantara di Kaltim

Sejatinya, PMK tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudaharan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut, maka Kemenkeu menetapkan beberapa ketentuan penerima.

Pertama, orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau warga negara asing yang dibuktikan dengan tax identification number atau national identification number yang dikeluarkan oleh otoritas negara asing atau paspor.

Kedua, untuk badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Merujuk Pasal 159, kendaraan bermotor tersebut harus memiliki kriteria sebagai berikut.

Pertama, digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Kedua, meliputi kendaraan angkutan pribadi maupun kendaraan angkutan umum.

Kendaraan ini diperuntukan sebagai angkutan transportasi publik yang mendapat izin operasi di wilayah IKN maupun yang mendapat izin operasi menghubungkan wilayah IKN dengan wilayah sekitarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved