Berita Nasional Terkini
Imbas Kritik Mahalnya Biaya UKT, Prabowo Didesak Mundur dari Jabatannya sebagai Menteri Pertahanan
Imbas kritik mahalnya biaya UKT, Prabowo Subianto didesak mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
TRIBUNKALTIM.CO - Imbas kritik mahalnya biaya UKT, Prabowo Subianto didesak mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi di Tanah Air juga mendulang perhatian calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto pun mengkritik mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi di Tanah Air.
Namun kritikan Prabowo membuat dilema, karena ia saat ini masih berada di pemerintahan.
Baca juga: Gerindra Sebut Nasdem Sama dengan Partai Pengusung Prabowo Lainnya, Berhak Dapat Jatah Menteri
Menteri Pertahanan RI ini juga menyebut, kenaikan UKT di beberapa kampus bukanlah suatu hal yang wajar.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ahmad Fauzi mengatakan, Prabowo harus mundur dari Kabinet Indonesia Maju, besutan Presiden Jokowi.
Kritik yang dilontarkannya itu justru membuat publik bingung, apakah berbicara sebagai kapasitas Menhan atau Capres terpilih.
“Di sini lah menariknya, makin menguatkan kita untuk mendesak Prabowo segera berhenti dari jabatan Kemenhan. Kritik terbukanya terhadap masalah UKT ini jelas memperlihatkan bahwa sikapnya sebagai Menhan maupun Capres terpilih mulai tumpang tindih,” kata pria yang akrab disapa Ray ini pada Sabtu (25/5/2024).
Ray juga menyoroti banyak aktivitas politik Prabowo yang sudah tidak mengenal hari kerja Menhan atau tidak.

Jabatannya sebagai Menhan juga dianggap tidak optimal ketika terpilih menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2024 nanti.
“Sekalipun begitu, masalah ini tidak akan membesar, akan selesai secara perlahan. Tapi, lepas dari soal membesar atau tidak, nampaknya perbedaan pandangan dan sikap seperti ini potensial akan terulang,” jelasnya.
Ray juga mempertanyakan, kapasitas Prabowo yang mengkritik pemerintahan Jokowi saat ini, entah menjadi Menhan atau Capres terpilih.
Namun jika menilik lebih jauh, kata dia, sikap dan pandangan Prabowo itu dilihat dari kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, sekaligus Presiden terpilih.
“Tak jelas benar pernyataan dan sikap Prabowo ini dalam kapasitas apa. Apakah sebagai Ketua Partai atau sebagai Presiden terpilih. Trentu sudah jelas di pernyataan tersebut, bukan dalam kapasitas beliau sebagai Menhan, karena tidak ada hubungan antara jbatannya dengan dunia kampus,” ungkap dia.
Baca juga: Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu
Kata dia, pernyataan Prabowo itu merupakan sinyal untuk mengoreksi kebijakan kenaikan UKT ketika memimpin Indonesia di masa mendatang.
Sikap ini juga cenderung menjadi pembeda dengan Jokowi yang terlihat santai dengan perkembangan UKT.
“Sebab pada akhirnya, memang Prabowo lah yang akan kebanjiran kritik bila masalah UKT ini tidak tertangani sejak sekarang. Prabowo akan menerima beban persoalan di masa pemerintahannya, Oktober nanti. Karena itulah, Prabowo berharap masalah ini segera ditangani oleh pemerintahan Jokowi,” pungkasnya.
5 Poin Penjelasan Nadiem Makarim di DPR Soal UKT Mahal dan Link PDF Isi Permendikbud Nomor 2/2024
Inilah rangkuman 5 poin penting penjelasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim di DPR soal UKT mahal.
Kenaikan UKT ini memang menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Hingga akhirnya DPR memanggil Nadiem Makarim untuk memberi penjelasan soal UKT mahal yang sedang ramai diperbincangkan itu.
Selasa (21/5/2024) kemarin, Nadiem beserta jajaran menyanggupi panggilan DPR itu dalam rapat kerja Komisi X.
Baca juga: Viral Biaya Kuliah Mahal! Daftar UKT Unmul 2024 untuk Semua Jurusan S1, Tertinggi Rp 25 Juta
Jalannya rapat berlangsung panas dengan hampir belasan anggota beserta pimpinan Komisi X mencecar Nadiem soal kenaikan UKT.
Ada juga yang menyinggung soal pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahjandarie, bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib.
Sayangnya, Tjitjik tidak hadir dalam rapat tersebut.
Berikut poin-poin klarifikasi Nadiem beserta Kemendikbud soal isu terkini, mulai dari kenaikan UKT hingga pendidikan tinggi bersifat tersier.

1. Kenaikan UKT untuk mahasiswa baru
Saat rapat baru berjalan, Nadiem langsung menegaskan bahwa kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru.
Mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru.
Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem, Selasa.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," sambungnya.
2. UKT berjenjang
Nadiem juga memastikan bahwa Kemendikbud-Ristek selalu meminta perguruan tinggi negeri (PTN) agar menerapkan UKT berjenjang.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas bagi seluruh mahasiswa.
Maka dari itu, menurut Nadiem, kenaikan UKT tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.
"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang.
Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak.
Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," jelasnya.
Nadiem mengaku hal tersebut sudah dijalankan Kemendikbud selama ini. Ia juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.
3. UKT naik tak wajar akan dibatalkan
Pada kesempatan itu, Nadiem memastikan pihaknya akan menghentikan kenaikan UKT yang nilainya tak wajar di sejumlah PTN. Dia menyadari adanya hal-hal tidak rasional dalam kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi tersebut.
"Jadi kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya.
Tadi dari Komisi X, terima kasih sudah memberikan masukan dan saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan," kata Nadiem.
"Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," tegas dia.
Tindaklanjutnya, Kemendikbud mula-mula akan memeriksa sejumlah PTN yang disebut mengalami kenaikan UKT fantastis.
Setelah diperiksa ada kenaikan tinggi, maka Kemendikbud bakal melakukan evaluasi dan mengkaji kembali mengenai biaya UKT di PTN tersebut.
Baca juga: Viral Kemendikbud Respons UKT Mahal Sebut Kuliah Tidak Wajib, Padahal Banyak Syarat Kerja Minimal S1
4. Revisi Permendikbud Nomor 2/2024
Dalam rapat itu, Nadiem turut dicecar Komisi X untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 karena dianggap biang keladi kenaikan UKT.
Namun menurut Nadiem, Permendikbud itu tidak bisa langsung direvisi tanpa pihaknya menemukan langsung PTN yang mengatur tingginya biaya UKT.
Oleh sebab itu, Nadiem akan turun ke lapangan memeriksa dan mengevaluasi kebijakan PTN agar mengikuti keputusan Kemendikbud soal biaya UKT.
Hal itu dilakukan sebelum nantinya Mendikbud merevisi Permendikbud yang dimaksud.
"Kami sangat setuju dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan evaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT), pertama kenaikan yang tidak wajar," urai Nadiem.
Ia berpendapat, hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui letak kekurangan dari implementasi Permendikbud.
Usai memeriksa kondisi di lapangan, Nadiem memastikan akan melakukan revisi Permendikbud jika benar ditemukan sejumlah PTN yang memiliki biaya UKT tidak wajar.
5. Pentingnya pendidikan tinggi
Dalam rapat itu, Kemendikbud juga mengubah pandangannya tentang sifat dari pendidikan tinggi.
Setelah sebelumnya, salah satu pejabat Kemendikbud, Tjitjik Tjahjandarie mengatakan bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib, kini mereka menilai hal itu bersifat penting.
Namun yang menyampaikan bukan lah Tjitjik maupun Nadiem, melainkan Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud-Ristek, Abdul Haris, usai rapat di Komisi X DPR.
"Ya tentu kita akan mengedepankan bahwa pendidikan tinggi sesuatu yang penting," kata Haris saat ditemui.
Pihaknya, lanjut Haris, akan meningkatkan angka partisipasi kasar terhadap minat masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Mengupayakan hal itu, Kemendikbud terus berupaya mendorong agar pendidikan tinggi menjadi penting dan dibutuhkan.
"Sehingga terus kita upayakan untuk mendorong bahwa kesempatan mendapatkan belajar di perguruan tinggi terus kita tingkatkan," janji Haris.
Ia mengatakan, pemerintah menyadari pendidikan tinggi begitu penting bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Dia turut menyinggung tentang cita-cita Indonesia Emas 2045 di mana Indonesia diharapkan masuk dalam jajaran negara maju. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Prabowo Diminta Mundur dari Menhan Usai Kritik Mahalnya Biaya UKT dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.