Berita Nasional Terkini

Makan Siang Gratis Diubah, Sinyal Kementerian Makan Bergizi Gratis di Kabinet Prabowo-Gibran Menguat

Istilah makan siang gratis diubah. Kini, sinyal adanya Kementerian Makan Bergizi Gratis di kabinet Prabowo-Gibran menguat. Apa alasannya?

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar Gerindra TV
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Istilah makan siang gratis diubah. Kini, sinyal adanya Kementerian Makan Bergizi Gratis di kabinet Prabowo-Gibran menguat. Apa alasannya? 

Intinya, kementerian makan gratis spesifik menangani persoalan ini,” ujar Adi.

Terkait regulasi karena ada perubahan atau penambahan jumlah kementerian, Adi mengatakan, bukan masalah besar. Sebab, itu bisa dilakukan apabila memang ada keinginan.

"Regulasinya harus diubah. Negara ini mengubah regulasi bukan perkara rumit.

Kalau entar elite sudah bersepakat, UU (Undang-Undang) itu bisa berubah sekejap. Kejadiannya sudah banyak,” katanya.

Penambahan kementerian

Pertimbangan membentuk kementerian khusus makan bergizi gratis ini sejalan dengan gagasan penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 40 dari 34 di era pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Bahkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kemudian, disetujui menjadi usulan inisiatif DPR.

Ada tiga materi perubahan dalam draf revisi UU Kementerian Negara yang disepakati jadi usulan DPR RI.

Pertama, Pasal 10 yang menyebut keberadaan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011

Kedua, Pasal 15 yang sebelumnya mengatur tentang keseluruhan jumlah kementerian, yaitu 34.

Lalu, diubah menjadi jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, Ketiga, materi muatan tambahan yaitu ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan Undang-undang Kementerian Negara. Materi ini akan ada di Ketentuan Penutup.

Namun, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menepis bahwa pembahasan revisi UU Kementerian Negara untuk mengakomodasi penambahan kementerian di Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dia menyebut, pembahasan revisi dan usulan penambahan kementerian itu hanya kebetulan muncul dalam waktu yang berdekatan.

"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian, itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 14 Mei 2024.

Kabinet sesuai visi misi

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penyusunan kabinet akan sesuai dengan visi misi Prabowo-Gibran selama kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Selain itu, menurut dia, Prabowo juga akan menjadikan UU Kementerian Negara sebagai acuan dalam pembentukan kabinet.

"Apakah itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu.

Tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ujar Dasco.

Namun, Dasco mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sendiri baru akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Preside RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: Terjawab Prabowo Subianto Belum Susun Kabinet, Masih Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved