Berita Berau Terkini
77 Kampung di Berau Kaltim Dapat Dana Karbon
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau, Tentram Rahayu, mengatakan ada 77 Kampung.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau, Tentram Rahayu, mengatakan ada 77 Kampung dapat bantuan dana karbon.
Dana tersebut, beber Rahayu, berasal dari empat sumber yakni APBN, APBD Provinsi Kalimantan Timur, dan APBD Berau serta DBH-DR.
Tentu saja kata dia, hal ini membuat kepala kampung sangat besar kewenangan.
"Bahkan 77 Kampung itu mendapatkan dana karbon dan ada sekitar 21 Kampung dapat dana DBH DR," ucap Tentram Rahayu kepada TribunKaltim.co, Senin (27/5/2024) di Berau, kalimantan Timur.
Baca juga: Kutai Timur Terima Dana Karbon Rp450 Juta, Simon Salombe Jelaskan Penggunaannya
Dengan anggaran itu, pemerintah kampung diharapkan dapat menciptakan wilayah kerjanya secara sejahtera dan mandiri.
"Kita tidak mengharapkan bahwa dana desa merupakan beban karena sekarang memang harus dikelola transparan efektif akuntabel," ungkapnya.
Sebab DPMK Berau pun telah menerima anggaran dari Alokasi Dana Khusus (ADK) yang telah mendapat persetujuan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.
"Anggaran ADK itu melebihi anggaran yang DPMK miliki, yaitu di atas 10 persen," tuturnya.
Baca juga: Dana Insentif Karbon di Kalimantan Timur Akan Disalurkan untuk Desa dan Kelompok Masyarakat
Apa lagi sejak 2022 lalu pemerintahan kampung yang ada di Kabupaten Berau dapat dukungan pendanaan yang besar dari berbagai sumber APBN, APBD Prov dan APBD Berau.
Sesuai data mereka, total dana di Kampung pada tahun 2022 sebesar Rp. 297,2 miliar.
Pada tahun 2023 sebesar Rp. 386,5 miliar;
Dan tahun 2024 sebesar Rp. 463 Miliar.
Kemudian dari Alokasi Dana Khusus (ADK) tahun 2024 ini ada 47 kampung mendapat anggaran lebih dari Rp 2 miliar.
Sebanyak 43 kampung lebih dari Rp 3 miliar, 8 Kampung lebih dari Rp 4 miliar, 1 kampung lebih dari Rp 5 miliar dan 1 kampung lebih dari Rp 6 Miliar.
Alhasil pihaknya meminta kepala kampung sebagai pemimpin yang kompeten untuk mewujudkan kampung sebagai subjek pembangunan.
Baca juga: Realisasikan Dana Insentif Karbon Dunia, Dinas Pertanahan Kutim Survey MHA
"Dan menggali potensi kampung untuk mewujudkan kemajuan, kemandirian dan kesejahteran masyarakat," tuturnya.
Selain diperlukan profil kepala kampung yang memiliki leadership yang baik, mampu berkomunikasi.
"Baik koordinasi dengan internal maupun ekternal seperti BPK dan masyarakat," imbuhnya.
Wujudkan Kampung Berprestasi
Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menambahkan tantangan memajukan kampung, mulai dari pelayanan dasar hingga perwujudan kampung berprestasi.
"Tentunya menjadi tanggung jawab besar yang bertumpu pada visi dan misi seorang kepala kampung," imbuhnya.
Sehingganya diperlukan kepala kampung yang berkapasitas, berkapabilitas, dan berintegritas, terutama dari aspek pemahaman serta pembentukan regulasi, kewenangan, dan kolaborasi.
Baca juga: PLTU Teluk Balikpapan Incar Cangkang Biji Kelapa Sawit demi Tekan Emisi Karbon
Hal ini menjadi kian penting, seiring sudah ada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
"Yang mana saya akan segera menerbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung. Semula 6 tahun menjadi 8 tahun, yang dalam waktu dekat akan dikukuhkan," tutupnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
3,5 Ton Ikan dari Pemkab Berau Dimanfaatkan Kecamatan Segah dan Kelay Gelar Manutung Jukut |
![]() |
---|
Pemkab Berau Soroti Generasi Muda Cenderung Konsumsi Makanan Siap Saji |
![]() |
---|
Wabup Berau Minta Diskominfo Razia Judi Online Lebih Masif Lagi |
![]() |
---|
Pengalihan Alur Sungai Siagung Segah Berau Diduga Berdampak ke Kebun Sawit Warga, DPRD akan Sidak |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan di Berau, PTI dan GAPKI Kaltim Gelar Penanaman Padi Gogo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.