Berita Pemkab Kutai Timur

Realisasikan Dana Insentif Karbon Dunia, Dinas Pertanahan Kutim Survey MHA

Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah melakukan survey masyarakat hukum adat (MHA) di 2 kecamatan

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kegiatan Dinas Pertanahan dalam merealisasikan dana insentif program FCPF-CF.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Dinas Pertanahan 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah melakukan survey masyarakat hukum adat (MHA) di 2 kecamatan.

Bidang Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan Kutim mendapat dana insentif penurunan gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) sebesar Rp 250 juta.

Dana yang diterima pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2023 itu dimanfaatkan untuk survey MHA di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau.

"Koordinasi dan Sinkronisasi Survey Dan Pemetaan Batas Tanah Ulayat dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota untuk 2 kecamatan, Kongbeng dan Muara Wahau," ucap Kabid Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan, Minggu (10/12/2023).

Baca juga: Pemkab Kutim Expose Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja

Baca juga: Bupati Ardiansyah Bersyukur Pemkab Kutim Raih Predikat Baik Anugerah Meritokrasi 2023

Lanjutnya, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survey serta pemetaan batas Tanah Ulayat di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023.

Sedangkan di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kutim dilaksanakan pada tanggal 27 November 2023.

Kata dia, target palaksanaan kegiatan koordinasi dan survey dan pemetaan batas tanah ulayat untuk tahun 2023 ada di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Muara Bengkal, dan Long Mesangat.

"Kegiatan tersebut untuk mengetahui data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat, melalui pemetaan partisipatif di Desa, yang bisa digunakan sebagai bahan kajian dan arahan untuk kebijakan selanjutnya," jelasnya.

Baca juga: Terima Anugerah Meritokrasi 2023, Pemkab Kutim Dapat Nilai 263 Kategori Baik

Adapun hasilnya, di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng telah teridentifikasi adanya MHA Kayan Umaq Lekan, sedangkan di Desa Nehas Liah Bing Kecanatan Muara Wahau telah teridentifikasi adanya MHA Dayak Wehea.

"Yang mana keduanya sampai saat ini masih dalam tahap proses verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved