Berita Pemkab Kutai Timur
Realisasikan Dana Insentif Karbon Dunia, Dinas Pertanahan Kutim Survey MHA
Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah melakukan survey masyarakat hukum adat (MHA) di 2 kecamatan
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah melakukan survey masyarakat hukum adat (MHA) di 2 kecamatan.
Bidang Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan Kutim mendapat dana insentif penurunan gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) sebesar Rp 250 juta.
Dana yang diterima pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2023 itu dimanfaatkan untuk survey MHA di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau.
"Koordinasi dan Sinkronisasi Survey Dan Pemetaan Batas Tanah Ulayat dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota untuk 2 kecamatan, Kongbeng dan Muara Wahau," ucap Kabid Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan, Minggu (10/12/2023).
Baca juga: Pemkab Kutim Expose Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja
Baca juga: Bupati Ardiansyah Bersyukur Pemkab Kutim Raih Predikat Baik Anugerah Meritokrasi 2023
Lanjutnya, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survey serta pemetaan batas Tanah Ulayat di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023.
Sedangkan di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kutim dilaksanakan pada tanggal 27 November 2023.
Kata dia, target palaksanaan kegiatan koordinasi dan survey dan pemetaan batas tanah ulayat untuk tahun 2023 ada di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Muara Bengkal, dan Long Mesangat.
"Kegiatan tersebut untuk mengetahui data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat, melalui pemetaan partisipatif di Desa, yang bisa digunakan sebagai bahan kajian dan arahan untuk kebijakan selanjutnya," jelasnya.
Baca juga: Terima Anugerah Meritokrasi 2023, Pemkab Kutim Dapat Nilai 263 Kategori Baik
Adapun hasilnya, di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng telah teridentifikasi adanya MHA Kayan Umaq Lekan, sedangkan di Desa Nehas Liah Bing Kecanatan Muara Wahau telah teridentifikasi adanya MHA Dayak Wehea.
"Yang mana keduanya sampai saat ini masih dalam tahap proses verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat," pungkasnya. (*)
Tahun Depan, 83 Desa di Kutim Bakal Terima Dana Insentif Karbon dari World Bank |
![]() |
---|
Kabupaten Kutai Timur Menerima Dana Insentif Karbon Tahap I Senilai Rp 6,8 Miliar |
![]() |
---|
Buka Rakor Satu Data Kutim 2023, Poniso Ingatkan Keakuratan Produsen Data |
![]() |
---|
Gebyar Pajak Daerah 2023, Bapenda Kutim Undi 62.301 Nomor |
![]() |
---|
Pemkab Kutim Expose Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.