Ibu Kota Negara

9 Insentif Pajak di IKN Kaltim sudah Terbit, Disebut tak Cukup Menarik untuk Gaet Investor

Berikut 9 insentif pajak di IKN Kaltim yang sudah terbit. Namun 9 insentif pajak ini disebut tak cukup menarik untuk menggaet investor.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Hilda B Alexander
IKN DI KALTIM - Ilustrasi. Proyek Kantor Kementerian Koordinator 3 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN). Berikut 9 insentif pajak di IKN Kaltim yang sudah terbit. Namun 9 insentif pajak ini disebut tak cukup menarik untuk menggaet investor. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan 9 insentif pajak untuk IKN di Kaltim.

Sayangnya, 9 insentif pajak yang telah diterbitkan untuk menarik investor menanamkan modal di IKN Kaltim, ternyata tak cukup menarik.

9 insentif pajak yang memberikan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN Kaltim ini tidak menjadi pertimbangan satu-satunya bagi investor di IKN Kaltim.

Simak selengkapnya update terkait proyek IKN di Kalimantan Timur. 

Baca juga: Puan Sentil Pemerintah soal Proyek IKN di Kaltim, dari Anggaran hingga Sengketa Tanah Adat

Baca juga: Fakta Terbaru Makan Siang Gratis dan Contoh Menu, Apa Prabowo Tolak IKN Kaltim demi Program Andalan?

Baca juga: Beredar di Medsos, Kabar Prabowo Tolak Proyek IKN Kaltim demi Makan Siang Gratis, Fakta Sebenarnya

Aturan yang memberikan rincian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN Kaltim ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

PMK Nomor 28 Tahun 2024 ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2024 dan diundangkan pada 16 Mei 2024.

PMK ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan  bahwa berbagai insentif yang telah ditawarkan pemerintah akan menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di IKN.

Hanya saja, pemberian insentif ini hanya faktor yang kesekian bagi kebanyakan investor dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi.

Menurut dia, hal lain yang juga menjadi pertimbangan antara lain adalah kepastian hukum atau aturan seperti status tanah dan ketersediaan sarana/prasarana.

Baca juga: Daftar 8 Paket Pengadaan Tanah untuk Proyek IKN di Kaltim yang Selesai, 4 Paket Lainnya Parsial

"Perihal ini kami melihat juga sudah berproses dengan baik," kata Candra, Minggu (19/52024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Namun dari semua hal tersebut, Chandra bilang yang menjadi faktor utama adalah aktivitas ekonomi di IKN.

"Berapa banyak penduduk yang tinggal, berapa besar pasar dan demand yang sudah ada, berapa besar potensi bisnisnya dalam kurun waktu tertentu.

Ini menjadi yang paling menarik bagi pengusaha dalam berinvestasi," katanya

9 Insentif Pajak di IKN Kaltim

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang memerinci terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved