Breaking News

Ibu Kota Negara

9 Insentif Pajak di IKN Kaltim sudah Terbit, Disebut tak Cukup Menarik untuk Gaet Investor

Berikut 9 insentif pajak di IKN Kaltim yang sudah terbit. Namun 9 insentif pajak ini disebut tak cukup menarik untuk menggaet investor.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Hilda B Alexander
IKN DI KALTIM - Ilustrasi. Proyek Kantor Kementerian Koordinator 3 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN). Berikut 9 insentif pajak di IKN Kaltim yang sudah terbit. Namun 9 insentif pajak ini disebut tak cukup menarik untuk menggaet investor. 

-       Penghasilan yang bersumber dari luar IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

-       Pegawai tertentu tetap wajib menyampaikan SPT tahunan PPh

-       fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035

8. PPh Final 0 persen untuk UMKM

Insnetif ini diberikan untuk wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menanamkan modalnya di IKN di bawah Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu tidak akan dikenakan tarif PPh Final atau 0 persen dari peredaran bruto usaha dan bersifat final.

Insentif ini juga diperuntukan bagi UMKM yang memiliki penghasilan dari bagian peredaran usaha sampai dengan Rp 50 miliar yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di IKN.

Adapun aturan ini berlaku sampai 2035.

9. Pengurangan PPh  hak atas tanah/bangunan

Penerima fasilitas ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan di IKN kepada pembeli kesatu.

Pembeli kesatu adalah pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di IKN yang kesatu.

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan sebesar 100 persen jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang, dan berlaku hingga 2035.

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Pemasangan Starlink di IKN Kaltim, Warga bisa Jajal Internet Kecepatan 70 Mbps

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kontan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved