Ibu Kota Negara
9 Insentif Pajak di IKN Kaltim sudah Terbit, Disebut tak Cukup Menarik untuk Gaet Investor
Berikut 9 insentif pajak di IKN Kaltim yang sudah terbit. Namun 9 insentif pajak ini disebut tak cukup menarik untuk menggaet investor.
- Penghasilan yang bersumber dari luar IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pegawai tertentu tetap wajib menyampaikan SPT tahunan PPh
- fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035
8. PPh Final 0 persen untuk UMKM
Insnetif ini diberikan untuk wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menanamkan modalnya di IKN di bawah Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu tidak akan dikenakan tarif PPh Final atau 0 persen dari peredaran bruto usaha dan bersifat final.
Insentif ini juga diperuntukan bagi UMKM yang memiliki penghasilan dari bagian peredaran usaha sampai dengan Rp 50 miliar yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di IKN.
Adapun aturan ini berlaku sampai 2035.
9. Pengurangan PPh hak atas tanah/bangunan
Penerima fasilitas ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan di IKN kepada pembeli kesatu.
Pembeli kesatu adalah pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di IKN yang kesatu.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan sebesar 100 persen jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang, dan berlaku hingga 2035.
Baca juga: Daftar 10 Lokasi Pemasangan Starlink di IKN Kaltim, Warga bisa Jajal Internet Kecepatan 70 Mbps
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Terkuak Sederet Ancaman IKN di Kaltim, Masuk Radius Rudal Hypersonic, Dekat Aliansi Pertahanan FPDA |
![]() |
---|
Pj Bupati PPU Makmur Marbun Minta Pekerja Bandara VVIP IKN Prioritaskan Warga Sekitar |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Dampak Pembangunan Tol IKN-Balikpapan, Pihak Segmen 3A Janji akan Cor Jalan |
![]() |
---|
Beredar Kabar IKN Nusantara di Kaltim Batal Jadi Ibu Kota Negara, Kominfo Pastikan Hoax |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.