Tribun Kaltim Hari Ini

Bawaslu Kota Samarinda Ingatkan Aparatur Sipil Negara Wajib Menjaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Tak hanya diminta netral, ASN juga diminta untuk mundur jika ikut dalam pencalonan kepala daerah November 2024 nantinya.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
Istimewa
Ilustrasi ABDI NEGARA - Bawaslu Samarinda memberikan peringatan awal kepada para ASN yang mengikuti konstetasi pemilihan kepala daerah, wajib memenuhi syarat, Salah satunya mengundurkan diri sebagai abdi negara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Samarinda ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024.

Tak hanya diminta netral, ASN juga diminta untuk mundur jika ikut dalam pencalonan kepala daerah November 2024 nantinya.

ASN tentunya tidak boleh terafiliasi partai politik (parpol) manapun. "Kami ingatkan ASN, wajib menjaga netralitas jelang Pilkada. Tidak boleh juga terafiliasi parpol,” tegas Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Jembatan Achmad Amins Kerap Ditabrak Kapal, Pemkot Samarinda Gandeng INSA Amankan Jalur Sungai

Berdasarkan Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2023. Setiap ASN wajib menjaga netralitas karena posisi mereka sangat memahami program pemerintah.

ASN tidak boleh terafiliasi oleh berbagai macam pihak untuk kepentingan tertentu, khususnya parpol. Abdul Muin memberi imbauan pada ASN yang ingin bertarung di Pilkada. Tentunya, harus menyertakan surat pengunduran diri dari pemerintahan.

Di Pilkada Kota Tepian sendiri, ada tiga ASN yang mendaftarkan diri untuk ikut dalam kontestasi dan masih berstatus bakal calon, bukan calon.

Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim dan Kepala Bappedalitbang Ananta Fathurrozi.

Ketiganya ikut dalam penjaringan bakal calon ke partai politik untuk maju di Pilwali 2024. Meski belum ditetapkan sebagai calon wakil wali kota, Bawaslu tetap memberi peringatan awal.

"Saat mendaftar ke KPU dan secara resmi diusung oleh partai politik, maka dia harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved