Berita Nasional Terkini
Cara Cek NIK Online Via Login https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dan Tanda KTP Dinonaktifkan
Ini cara cek NIK online via Login https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dan tanda KTP warga Jakarta dinonaktifkan atau tidak.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek NIK online via Login https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dan tanda KTP warga Jakarta dinonaktifkan atau tidak.
Ulasan seputar cara cek NIK online via Login https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dan tanda KTP warga Jakarta dinonaktifkan atau tidak sedang menjadi sorotan.
Warga DKI Jakarta perlu mengetahui cara cek apakah NIK KTP akan dinonaktifkan atau tidak.
Hal ini berkaitan mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang akan menonaktifkan NIK warganya secara bertahap mulai April 2024.
Baca juga: Info BLT Mitigasi Kapan Cair 2024 Terbaru Hari Ini, Cek Status KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini ditujukan bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta tetapi tidak lagi tinggal di ibu kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap. Yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Budi berharap, penonaktifan NIK ini bisa dipahami oleh oleh masyarakat agar bisa memastikan data administrasi kependudukannya hingga mendapat manfaat lainnya.
"Salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah agar bantuan sosial tepat sasaran," ujar kata Budi seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/3/2024).
Cara cek NIK KTP Jakarta yang non-aktif
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, menonaktifkan NIK KTP DKI Jakarta merupakan kewajiban pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Dalam UU tersebut, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebur harus mengurus kepindahannya.
“Jadi bagi masyarakat yang sudah tinggal lebih dari satu tahun di domisilinya, wajib untuk memindahkan dokumen kependudukannya,” jelas Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Untuk mengeceknya dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring) di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Dalam laman tersebut, pilihlah menu “Cara Cek Pembekuan Warga” dan masukkan NIK serta kode captcha yang tersedia.
Setelah di klik pencarian, nantinya akan ditampilkan NIK warga DKI Jakarta yang statusnya sudah non-aktif.
Cara reaktivasi NIK KTP Jakarta yang non-aktif
Bagi warga DKI Jakarta yang NIK dalam KTP sudah non-aktif bisa melakukan reaktivasi kembali.
Untuk melakukannya, warga bisa datang ke loket pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kelurahan.
Layanan dari yang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini tersedia di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Hitung-hitungan Peluang Anies Baswedan Berpasangan dengan Ahok di Pilkada Jakarta 2024
“Setelah datang, lampirkan formulir yang sudah disiapkan oleh petugas,” jelas Budi, seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian, formulir yang diberikan akan dilengkapi dengan verifikasi dari RT/RW setempat.
Apabila sudah selesai, tinggal ditunggu untuk aktivasinya.
Budi mengatakan, apabila semua berkas sudah selesai, status NIK akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.
Cara Cek NIK KTP DKI Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak
Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
Jika sudah, akan muncul salah satu tulisan di antara 2 status yaitu "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili" dan "NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".
Lantas, tanda apa yang menunjukkan NIK KTP akan dinonaktifkan?
NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili
artinya NIK Anda tidak dalam pengajuan penonaktifan NIK.
NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili
artinya NIK Anda dalam pengajuan penonaktifan NIK.
Dukcapil Jakarta mengatakan penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, dapat mendatangi ke Loket Petugas Dukcapil di Kelurahan sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung :
- Surat RT/RW setempat
- Data pendukung lainnya
Itulah tadi cara cek NIK online via Login https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dan tanda KTP warga Jakarta dinonaktifkan atau tidak.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.