Berita Kaltim Terkini

15 Tahun Terakhir, Tercatat Ada 3 Kasus Korupsi Bidang Kesehatan Terjadi di Kaltim

15 tahun terakhir, tercatat ada 3 kasus korupsi bidang kesehatan di Kaltim yang terendus aparat penegak hukum.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Ilustrasi RSUD Abdul Wahab Sjachranie Samarinda Kalimantan Timur. 15 tahun terakhir, tercatat ada 3 kasus korupsi bidang kesehatan di Kaltim yang terendus aparat penegak hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) TA 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda menambah deretan kasus di dunia kesehatan yang ditangani aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunKaltim.co,  beberapa kasus korupsi yang terjadi di dunia kesehatan telah diungkap aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan kasus-kasus korupsi khusus di bidang kesehatan dari 14 pronsi di Indonesia senilai Rp 890,1 miliar dalam priode 2010-2016.

Tercatat ada kasus suap senilai Rp 1,6 miliar yang melibatkan 519 tersangka dengan total kasus sebanyak 219.

Di antara ratusan kasus tersebut, dua di antaranya terjadi di Provinsi Kaltim.

Baca juga: Progres Rumah Sakit Umum Pusat di IKN Kaltim, Jokowi Harap Tak Ada Lagi yang Berobat ke Luar Negeri

Kasus itu terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kasus itu berupa penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan mobil ambulans pada tahun 2010 silam dan masuk pengadilan pada 2011.

Selanjutnya, kasus dana hibah jaminan kesehatan tahun 2008 yang ditangani Kejaksaan PPU pada tahun 2011 lalu.

Di mana dalam kasus tersebut melibatkan sebanyak 6 orang tersangka dengan objek berupa sarana prasarana dan dan jaminan kesehatan.

Selain itu, sebelumnya juga ada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sharanie (AWS) yang melibatkan direkturnya bernama Adji Syirafuddin.

Terkait kasus itu, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memvonis bebas Direktur RSUD AWS Adji Syirafuddin yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 7 milia.

Dengan perkara nomor 1048/Pid.B/2010/PN.SMD, Direktur RSUD AWS Samarinda Adji Syirafuddin disidang oleh Ketua Majelis Hakim Hery Supriyono. Sidang putusan digelar 21 Juni 2011 lalu.

Dengan rentetan kasus 15 tahun terakhir, setidaknya ada tiga kasus yang telah ditangani oleh APH terkait korupsi pada dunia kesehatan yang telah terjadi di Kaltim.

Baca juga: Dampak Buruk Banjir di Mahakam Ulu Kaltim, 4 SPBU Terpaksa Tutup, Kini Warga Kesulitan Dapat BBM

Perkembangan Kasus TPP di RSUD AWS Samarinda

Sementara terkait perkembangan kasus dugaan TPP tahun anggaran 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda masih dalam penanganan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana  Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan ke RSUD AWS pada Selasa (7/5/2024) lalu.

Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/0.4.5/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Kegiatan itu berlangsung sejak pukul 11.00 wita hingga pukul 14.00 wita.

Dalam kegiatan itu, tim penyidik mendapatkam beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU.

Setelah adanya penggeledahan, kemudian Kejati Kaltim melakukan pemanggolilan saksi-saksi.

Ada sebanyak 6 saksi yang telah diperiksa Kejati Kaltim, mereka berasal dari lingkungan RSUD AWS Samarinda.

"Kurang lebih 6 saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan RSUD AWS," terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada TribunKaltim.co paa Rabu lalu.

Baca juga: Konsep Transportasi Cerdas IKN di Kaltim, Perusahaan Asal Kazakhstan Telah Uji Coba di Balikpapan

Adapun terkait adanya potensi kerugian keuangan negara yang Rp 6 miliar, disebutkannya ada puluhan orang pegawai termanipulasi.

Di mana uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Puluhan orang pegawai yang termanipulasi (dari potensi kerugian Rp 6 miliar itu). Uang itu diduga dipergunakan untuk kepenyingan pribadi," ucapnya.

Terbaru lagi, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menerangkan, pihaknya kini terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi TPP ini.

Pegembangan yang dilakukan pihaknya dengan mengumpulkan alat bukti hingga bisa muncul penetapan yang akan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

"Kasus ini masih berkembang. Kita mengumpulkan alat bukti. Hingga sampai muncul penetapan siapa yang menjadi tersangka," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Dorong Penyusunan Data Terpilah, DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan Sistem Informasi Data Gender

Respons RSUD AWS Samarinda

Sebelumnya pihak RSUD AWS Samarinda telah memberikan respons terkait adanya penggeladahan yang dilakukan Kejati Kaltim melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana  Khusus.

Dikatakan Kepala Unit Humas RSUD AWS Samarinda, dr. Arysia Andhina, penggeledahan itu menindaklanjuti hasil temuan dari BPK RI Kaltim pada audit tahun 2022.

"Saat itu ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. Hal itu telah kita laporkan juga ke kejaksaan," ungkapnya Rabu (8/5/2024) lalu.

Adapun dokumen-dokumen yang dibawa Kejati Kaltim saat mereka melakukan penggeladahan itu merupakan dokumen terkait pemberian TPP. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved