Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Musnahkan 1.777 Gram Sabu, Hasil Pengungkapan 2 Kasus dengan 3 Tersangka
Polresta Samarinda memusnahkan 1.777 gram sabu, barang bukti hasil pengungkapan 2 Klkasus dengan 3 tersangka.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti (BB) pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan pihak berwajib di halaman Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (28/5/2024).
Sejumlah instansi terkait tampal turut hadir seperti BNN Kota Samarinda, Kejari Samarinda, Kasat Narkoba, dan jajaran Polresta Samarinda.
Baca juga: Pelaku Simpan Sabu 111,62 Gram Diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, natkotita jenis sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan BB pengungkapan dari Satreskoba Polresta Samarinda.
"Barang terlarang yang telah dimusnahkan tersebut merupakan dari dua pengungkapan Satreskoba dan menetapkan 3 orang menjadi tersangka," terangnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, kasus pertama laporan polisi dengan tersangka berinisial MR alias JB dengan barang bukti yang dimilikinya tersangka seberat 1.464 gram.
Baca juga: Satreskoba Polresta Samarinda Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu 7,32 Gram
Kedua, kasus penyalahgunaan narkotika laporan polisi dengan tersangka berinisal ST dan SP berjumlah 313,52 gram.
"Dari kedua LP ini ada 3 orang tersangka, dengan total keseluruhannya 1.777,52 gram netto," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.