Pendidikan
Resmi Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Buka Bulan Juni, Ini Syarat Lengkap dan Dokumen yang Diunggah
Inilah syarat lengkap Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 lengkap dokumen yang perlu diunggah.
5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
6. Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:
- Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui situs https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
- Hasil konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kemenag melalui situs https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
7. Pendaftar dengan status on-going atau sedang menempuh studi dapat mendaftar dengan ketentuan:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempung serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
- Pendaftar wajib melampirkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan surat penerima beasiswa LPDP.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi, tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, maka LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.
- Bagi pendaftar yang menamatkan studi dan meraih gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi, tetapi tidak menyelesaikan studi pada program S2 atau S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama setahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara, yaitu:
- Surat rekomendasi formulir elektronik (online form) disampaikan dengan cara mengisi data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, jabatan, instansi, alamat surel (email) aktif, dan nomor ponsel.
Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan surat rekomendasi yang kemudikan dikirimkan kepada LPDP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.