Ibu Kota Negara

Tak Ada Nama Sri Mulyani, Daftar Pejabat Kemenkeu yang Pindah Duluan ke IKN Kaltim

Tak ada nama Sri Mulyani, daftar pejabat Kemenkeu yang akan pindah duluan ke IKN Kaltim. Simak selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
World Water Forum/Mosista Pambudi
IKN Kaltim - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dalam High Level Panel (HLP) 16 World Water Forum Ke-10, di Nusantara 2 Room, Bali International Convention Center, Bali, Selasa (21/05/2024). Tak ada nama Sri Mulyani, daftar pejabat Kemenkeu yang akan pindah duluan ke IKN Kaltim. Simak selengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Keuangan telah menyusun daftar pejabat yang akan pindah duluan ke IKN Kaltim, tak ada nama Menkeu, Sri Mulyani

Kemenkeu menyusun daftar pejabat yang akan pindah duluan ke IKN Kaltim sesuai permintaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

MenpanRB telah meminta setiap Kementerian untuk mengirimkan perwakilan pejabat ke IKN Kaltim

Terbaru Kemenkeu telah merilis daftar pejabat yang akan pindah ke IKN Kaltim, simak selengkapnya.

Baca juga: 9 Insentif Pajak di IKN Kaltim sudah Terbit, Disebut tak Cukup Menarik untuk Gaet Investor

Baca juga: Puan Sentil Pemerintah soal Proyek IKN di Kaltim, dari Anggaran hingga Sengketa Tanah Adat

Baca juga: Fakta Terbaru Makan Siang Gratis dan Contoh Menu, Apa Prabowo Tolak IKN Kaltim demi Program Andalan?

Dari daftar pejabat Kemenkeu yang akan berangkat terlebih dahulu pada tahap awal ke IKN bukan lah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pejabat Kemenkeu yang akan menjadi perwakilan pindah ke IKN terlebih dahulu adalah dirinya.

"Siapa yang berangkat duluan, sekretaris jenderal dan tim sekretariat akan berangkat duluan ke IKN," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2025, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut Heru bilang, Kemenkeu telah mengajukan usulan untuk daftar pejabat dan pegawai yang akan pindah ke IKN.

Rencananya, pemindahan perdana akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dilakukan pada September 2024.

Heru menyebutkan, total pegawai yang akan pindah pada tahap ini sebanyak 198 pejabat dan pegawai.

"Komposisinya untuk pejabat setingkat eselon 1 sebanyak 17, eselon 2 sebanyak 29, dan sebanyak 152 itu mulai dari pelaksana sampai eselon 3," tuturnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

IKN KALTIM - Sekretaris jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023). Heru Pambudi ungkap daftar pejabat Kemenkeu yang bakal pindah lebih dulu ke IKN Kaltim.
IKN KALTIM - Sekretaris jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023). Heru Pambudi ungkap daftar pejabat Kemenkeu yang bakal pindah lebih dulu ke IKN Kaltim. (YOUTUBE KEMENKEU)

Kemudian, perpindahan tahap kedua akan dilakukan pada November 2024.

Pada tahap ini, terdapat 4 eselon 1, 9 eselon 2, dan 81 pelksana dan setingkat eselon 3 yang akan pindah.

Baca juga: Beredar di Medsos, Kabar Prabowo Tolak Proyek IKN Kaltim demi Makan Siang Gratis, Fakta Sebenarnya

"Jadi kalau total tahun ini kita telah mengajukan usulan kepada Kementerian PAN-RB untuk bisa mengirimkan 262 pegawai maupun pejabat," katanya.

Jumlah ASN yang pindah ke IKN Heru menyebutkan, jumlah itu sebenarnya masih bisa berubah.

Perubahan jumlahnya juga tergantung dengan ketersediaan sarana dan prasarana di IKN.

"Dan juga kebutuhkan mendukung tugas menteri dan pimpinan lain," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah menyiapkan beberapa skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pertama skenario 14.000, skenario 11.000, skenario 6.000, dan terakhir skenario 3.216," kata Anas saat ditemui usai menghadiri agenda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Selasa (21/5/2024).

Lanjutnya, skenario pemindahan ASN ke IKN bukan lagi hanya berdasarkan kementeriannya, tetapi berdasarkan tingkat eselon.

Sebut ASN Berlomba-lomba Minta Pindah ke IKN di Kaltim

Menurut Anas, jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN disesuaikan dengan kesiapan jumlah hunian di sana.

Adapun hunian untuk ASN saat ini tengah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berbentuk rumah susun (rusun).

Baca juga: Daftar 8 Paket Pengadaan Tanah untuk Proyek IKN di Kaltim yang Selesai, 4 Paket Lainnya Parsial

Selain itu, atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini juga telah disiapkan formasi khusus lulusan baru untuk ditugaskan ke IKN, sebanyak 100.000 formasi.

"Yang disiapkan untuk multitasking talenta yang akan ke IKN. Jadi dia kontraknya ke IKN, tinggal tahun ini atau tahun yang akan datang," imbuh Anas.

Perkiraan pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan setelah pelaksanaan upacara kemerdekaan pada 17 Agustus 2024.

"Yang pasti rencana pemindahan (ASN) ke IKN tidak sebelum Agustus karena ketika upacara nanti targetnya mereka bisa menghuni hunian yang ada di sana," tuntas Anas, seperti dilansir Kompas.com.

Tolak Pindah ke IKN, ASN Bisa Kena Sanksi Teguran hingga Pemberhentian 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersedia ditempatkan di mana saja, termasuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jika menolak, maka ada sanksi yang diakan diberikan kepada pegawai pemerintahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait Disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Dalam PP tersebut tertulis tiga sanksi hukuman disiplin yang akan dikenakan ke ASN, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat.

Untuk disiplin ringan diberikan hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca juga: Agus Harimurti Yudhoyono sebut Pembebasan Lahan IKN di Kaltim Masuk Tahapan Ganti Untung

Disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.

Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.

Averrouce menambahkan, kesediaan ASN untuk penempatan penugasan tersebut juga telah diatur melalui Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 23.

Selain itu, dirinya menepis kabar adanya ASN enggan dipindahkan ke IKN.

Malah banyak pegawai yang justru menginginkan untuk dimutasi ke sana.

"Sejauh ini belum ada ASN yang menolak. Justru yang meminta untuk pindah, ada. Bahkan, selain dari K/L (kementerian/lembaha), sebagian permintaan datang dari ASN daerah karena ikut merasa terpanggil untuk membangun Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, tahun 2024 mendatang terdapat hampir 17.000 ASN, TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke ibu kota negara baru Indonesia, Nusantara.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun 47 tower hunian ASN, TNI, dan Polri di IKN, Kalimantan Timur, pada September 2023.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menargetkan 47 tower rumah dinas untuk 16.000 ASN, TNI, dan Polri di IKN ini selesai dibangun pada akhir 2024.

Adapun untuk tahap awal, ditargetkan pada Juli 2024, setidaknya 12 tower sudah selesai dibangun dan sudah dilengkapi dengan furnitur sehingga siap dihuni.

"Secara fisik saya mengharapkan di pertengahan, paling cepat pertengahan September ini sudah bisa mulai kayak groundbreaking gitu, sudah bisa mulai pekerjaan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023) seperti dilansir Kompas.com.

Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk membangun 47 tower hunian ASN di IKN ini sebesar Rp 9,4 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara terperinci, alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp 3,7 triliun dan sisanya akan dialokasikan ke APBN 2024.

Baca juga: Di IKN Kaltim Terpasang di 10 Titik, Kelebihan dan Kekurangan Starlink, Internet Milik Elon Musk

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved