Berita Kukar Terkini

53 Anak dan Perempuan di Kukar Jadi Korban Kekerasan Seksual Hingga Mei 2024

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mencatat, tiga bulan pada tahun ini, jumlah kekerasan seksual mencapai 30 kasus

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah.TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Angka kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada 2024 amat mengkhwatirkan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mencatat, tiga bulan pada tahun ini, jumlah kekerasan seksual mencapai 30 kasus.

Mendekati bulan Juni ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat UPT P2TP2A Kukar selama tahun 2024 melonjak hingga 53 kasus.

Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah mengatakan, angka tersebut merupakan data periode bulan Januari sampai April, belum dengan Mei.

Ia menyebut, dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus kekerasan bisa mendekati 60 kasus.

Baca juga: Pekerja Wanita di IKN Diberi Penyuluhan Guna Cegah Kekerasan Seksual

Baca juga: Tidur Sekamar, Gadis Cilik di Palaran Samarinda Berkali-Kali Jadi Korban Kekerasan Seksual Pamannya

"Selama April data kasus yang masuk ada delapan korban, tersebar dari beberapa kecamatan. Namun yang mendominasi adalah kecamatan Muara Kaman, sudah ada beberapa kasus yang kami tangani dan melibatkan anak di bawah umur,” jelas Faridah, Rabu (29/5/2024).

Banyaknya angka kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak di Kutai Kartanegara acapkali datang dari orang terdekat korban.

Sebab itu, DP3A Kukar juga terus menggencarkan pencegahan berupa sosialisasi maupun penanganan berupa pendampingan.

Salah satu sosialisasi yang dilakukan ialah larangan kekerasan terhadap anak yang diatur Undang-Undang (UU). Serta menangani kasus dengan Cepat, Akurat, Komprehensif dan Terintegrasi (Cekat).

"Saat penanganan kasus, pihaknya juga mengedukasi keluarga-keluarga. Baik terkait hukum maupun pengetahuan seksual," terangnya.

Menurut Faridah, masih ada kasus kekerasan seksual karena edukasi seksual minim. Masih banyak orangtua dilaporkan belum mengetahui cara menjaga dan mendidik buah hati dengan benar. Padahal, pendidikan adalah kunci utama agar anak terhindar dari kejahatan seksual.

Ia meminta kepada masyarakat, khususnya para ibu, untuk memberikan pemahaman edukasi seks kepada anak.

Contohnya, memberi tahu kepada anak soal bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Dalam hal ini, peran ibu sangat vital karena paling dekat dengan anak.

“Bila anak paham soal bagian tubuh yang terlarang, dia bisa berontak. Dengan begitu, kejahatan asusila bisa terhindar,” jelasnya.

Bila kekerasan seksual terjadi, Faridah menyerukan agar keluarga tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib sehingga penangannya bisa disegerakan.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Kukar Mengkhawatirkan, UPT PPA Ingatkan Pentingnya Edukasi Seks

“Kami juga terus bersinergi dengan Polres serta OPD lain untuk menekan ini. UPT mengimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga di Kukar untuk tidak takut melapor ke UPT apabila terjadi kasus kekerasan," tegas Farida.

"Sebab, kami hadir untuk memberikan pendampingan secara hukum maupun psikologi serta menjaga identitas pelapor selama penanganan kasus,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved