Berita Samarinda Terkini

Tidur Sekamar, Gadis Cilik di Palaran Samarinda Berkali-Kali Jadi Korban Kekerasan Seksual Pamannya

Seorang murid perempuan berusia 11 tahun domisili Kecamatan Palaran, Kota Samarinda menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polsek Palaran
Etang - nama samaran pria 20 tahun, paman yang tega melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya yang masih berusia 11 tahun saat diamankan di Polsek Palaran. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang murid perempuan berusia 11 tahun domisili Kecamatan Palaran, Kota Samarinda menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.

Gadis kecil itu bahkan sudah lima kali digauli oleh pamannya sendiri yakni Etang-nama samaran-yang baru beberapa bulan tiba di Kota Samarinda.

Tindakan asusila pemuda 20 tahun itu terungkap setelah kepergok ibu korban pada Senin (4/3/2024) lalu.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Kukar Mengkhawatirkan, UPT PPA Ingatkan Pentingnya Edukasi Seks

Kala itu bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) tersebut disuruh beristirahat setelah membantu pekerjaan orangtuanya.

Ia disuruh beristirahat di dalam kamar utama yang saat itu tengah ditempati pria setinggi 170 centimeter itu tidur.

Memasuki waktu Pukul 15.00 Wita ibu korban hendak mengambil uang di dalam kamar.

Alangkah terkejutnya sang ibu saat membuka pintu mendapati adik suaminya itu tengah melakukan tindakan asusila terhadap gadis cilik tersebut.

Lebih mengejutkan lagi setelah didesak, Etang mengaku sudah menggauli korban sebanyak lima kali sejak Februari lalu. Tindakan kekerasan seksual itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Palaran untuk proses hukum.

Baca juga: 240 Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di Sekolah di Samarinda, Disdikbud Bentuk Satgas TPPK

"Pelaku disangkakan Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Jumat (8/3/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainuddin, mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut menjadi kejadian ke 18 sejak Januari hingga awal Maret 2024 ini.

Ia mengatakan kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga inti memang menjadi momok mengerikan di Kalimantan Timur, terkhususnya Samarinda.

Oleh sebab itu pihaknya menegaskan peran orangtua harus dimaksimalkan untuk menghindarkan anak dari tindakan asusila.

Ia menegaskan orangtua harus memberikan pemahaman kepada anak untuk tidak melakukan kontak fisik secara berlebihan kepada lawan jenis.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Bontang, Ahli Hukum Pidana Unmul: 2 Alat Bukti Cukup untuk Jerat Pelaku

"Mau ayahnya, kakaknya, kakeknya, omnya apalagi orang luar jangan biarkan melakukan kontak fisik berlebih," tegasnya.

"Anak juga jangan dibiarkan tidur sekamar dengan orang tua ataupun lawan jenis meskipun keluarga inti. Jadikan rumah sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi anak," pungkas Rina Zainun. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved