Pilkada Bontang 2024

Berkas Sempat Dinyatakan TMS, Kini KPU Bontang Temukan 2 Ribu Surat Dukungan Basri-Chusnul Ganda

KPU Kota Bontang mulai melakukan verifikasi administrasi syarat pencalonan  bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan Basri-Chusnul

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
KPU Kota Bontang mulai melakukan verifikasi aministrasi syarat pencalonan  bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

Karena tim Basri-Chusnul Dhihin terlambat mengunggah, berkas surat dukungan, (Model B.1-KWK-Perseorangan) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, pihak tim bakal pasangan calon (bapaslon) Basri Rase-Chusnul Dhihin telah menyelesaikan proses upload dan submit dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sabtu (25/5/2024).

Acis mengungkapkan, tim pemenangan mereka hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk mengunggah dokumen yang kurang dalam proses sebelumya.

Dengan hal tersebut waktu 2x24 jam yang diberikan atas putusan mediasi di Kantor Bawaslu, pada Kamis lalu tidak berlaku lagi.

"Dokumen dukungan yang terdaftar sebanyak 16.395. Syarat lainnya berupa dokumen B hasil dan B pernyataan juga sudah dimasukan dalam Silon.

Artinya proses administari pencalonan perseorangan Basri-Chusnul dinyatakan memenuhi syarat," kata Acis saat dihubungi Tribunkaltim.co, Minggu (26/5/2024).

Tahap selanjutnya, adalah verifikasi administrasi (vermin) akan dilaksanakan hingga Rabu (29/5/2024). Pihaknya optimistis dapat menyelesaikan tahapan tersebut, meski waktu yang tersisa tak sampai sepekan.

“Ada sekitar 10 orang yang akan dilibatkan. Tetapi ada kemungkinan bertambah bila memang diperlukan,” tuturnya

Suasana kantor KPU Bontang saat membongkar dokumen dukungan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin, yang disaksikan 3 Komisioner Bawaslu, Minggu 12 Mei 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman menegaskan, pihaknya akan memastikan KPU dapat menyelesaikan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Begitu pula dengan pengawasan teknis verifikasi, yang terkait data dan surat dukungan. “Jadi memastikan enggak ada yang luput,” pungkasnya.

Sempat Dinyatakan TMS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk Pilkada 2024, Kamis (16/5/2024).

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan pihak Basri-Chusnul Dhihin terlambat mengunggah, berkas surat dukungan, (Model B.1-KWK-Perseorangan) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tidak memenuhi batas waktu submit di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), artinya pasangan tersebut TMS,” kata Robby, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved