Berita Nasional Terkini

Cara Cek Gaji sudah Dipotong Iuran Tapera atau Belum, tak Semua Pekerja bisa Dapat Pembiayaan Rumah

Cara cek gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum. Catat: tidak semua pekerja bisa dapat pembiayaan rumah.

Editor: Amalia Husnul A
https://sitara.tapera.go.id
CEK GAJI SUDAH DIPOTONG TAPERA - Tampilan halaman depan website resmi sitara.tapera.go.id. Cara cek gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum. Catat: tidak semua pekerja bisa dapat pembiayaan rumah. 

Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Dalam ketentuan yang sama disebutkan, pembiayaan perumahan diberikan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta.

Selain itu, melansir laman resmi BP Tapera selaku pengelola, pembiayaan perumahan Tapera juga menawarkan fasilitas uang muka atau down payment alias DP nol persen.

Adapun pembiayaan itu akan disalurkan BP Tapera melalui bank atau perusahaan pembiayaan perumahan yang ditunjuk Tapera.

Berdasarkan laman resmi BP Tapera, salah satu bank yang ditunjuk ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Akan tetapi, fasilitas pembiayaan itu tidak bisa diakses oleh seluruh peserta Tapera.

Baca juga: Terjawab Apa Itu Tapera dan Untuk Apa, Cek Arti/Singkatan dari Apa, Info RUU dan Pemotongan Gaji

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengakses pembiayaan Tapera.

Dalam pasal 38 PP Tapera disebutkan, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah sebagai berikut. 

- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan

- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah

- Belum memiliki rumah

- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Adapun golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud ialah berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta untuk setiap individu.

Ini sebagaimana disebutkan di laman resmi BP Tapera.

Pembiayaan Tapera juga dapat diakses oleh peserta yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta yang jumlahnya melebih jumlah simpanan wajib selama 12 bulan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved