Berita Nasional Terkini

Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah Punya Rumah Wajib Ikut, Jadwal Potong Gaji untuk Dana Tapera

Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah punya rumah wajib ikut, jadwal pemotongan gaji karyawan untuk dana tapera

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
TAPERA - Ilustrasi. Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah punya rumah wajib ikut, jadwal pemotongan gaji karyawan untuk dana tapera 

9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Besaran Dana Tapera

Adapun besaran dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah dengan rincian pihak yang membayar adalah 2,5 persen dari Pekerja; dan – 0,5 persen dari Pemberi Kerja.

Kapan Mulai Iuran Taperan

Lantas, mulai kapan iuran Tapera mulai berlaku?
 
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, bank bjb Dorong KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023

Jadwal Potongan Dana Tapera

Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Pekerja sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut

Pekerja yang sudah memiliki rumah, tetap wajib untuk menyetorkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho. Ia mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana Tapera.

Ia menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Uang yang sudah disetorkan itu nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun.

Baca Selanjutnya: Siap siap awal tahun gaji pns tni polri bakal dipotong untuk tapera jokowi sudah setujui

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," katanya Senin (28/5/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Heru menjelaskan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved