Berita Nasional Terkini
Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 Triliun, Kejagung Dapat Ancaman: Dikuntit hingga Ranjau Paku
Kerugian negara dari kasus korupsi timah tembus Rp 300 triliun, Kejagung mendapat banyak ancaman, mulai dari ranjau paku hingga dikuntit Densus 88.
Febrie saat itu berada di rumah makan yang menyajikan kuliner Prancis di bilangan Cipete, Jakarta Selatan.

Ia bersama satu ajudan serta motor patroli dan pengawalan (patwal) Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Belakangan diketahui bahwa pengawalan Polisi Militer di sekitar Febrie atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena Febrie sedang menangani kasus korupsi besar, seperti kasus tambang.
Sebelumnya saat mengusut kasus timah di Bangka Belitung, penyidik Kejagung juga menerima sejumah ancaman, termasuk ranjau paku.
Ranjau Paku
Pernah diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung mendapatkan rintangan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran ketika hendak menyita aset yang diindikasikan terkait dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.
Atas peristiwa itu, seseorang bernama Toni Tamsil ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Baca juga: Profil/Sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi saat itu, dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/1/2024), mengungkapkan, penyidik Kejagung telah memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung.
Dalam proses itu, penyidik juga menyita beberapa aset, termasuk 55 alat berat yang terdiri dari 53 ekskavator dan 2 buldoser.
Ketika hendak menyita alat berat tersebut, ternyata alat itu disembunyikan sedemikian rupa di kawasan hutan dan di sebuah bengkel. Selain itu, terdapat pihak-pihak yang berupaya menghalangi upaya penyidik.
”Tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Kuntadi.
Terkait hal itu, menurut Kuntadi, penyidik kemudian menetapkan Toni Tamsil sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Toni dinilai tidak kooperatif selama penyidikan, menghalangi penyidik dengan menutup dan menggembok pintu obyek yang akan digeledah, serta menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
”Yang bersangkutan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.