Berita Nasional Terkini

Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 Triliun, Kejagung Dapat Ancaman: Dikuntit hingga Ranjau Paku

Kerugian negara dari kasus korupsi timah tembus Rp 300 triliun, Kejagung mendapat banyak ancaman, mulai dari ranjau paku hingga dikuntit Densus 88.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Kerugian negara dari kasus korupsi timah tembus Rp 300 triliun, Kejagung mendapat banyak ancaman, mulai dari ranjau paku hingga dikuntit Densus 88. 

Febrie saat itu berada di rumah makan yang menyajikan kuliner Prancis di bilangan Cipete, Jakarta Selatan.

lihat fotoKolase foto tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah: Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Muncul sosok artis A dalam korupsi timah yang seret Harveu Moeis, suami Sandra Dewi. Setelah artis A, muncul juga sosok pendakwah D. Kata Kejagung
Kolase foto tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah: Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Muncul sosok artis A dalam korupsi timah yang seret Harveu Moeis, suami Sandra Dewi. Setelah artis A, muncul juga sosok pendakwah D. Kata Kejagung

Ia bersama satu ajudan serta motor patroli dan pengawalan (patwal) Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Belakangan diketahui bahwa pengawalan Polisi Militer di sekitar Febrie atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena Febrie sedang menangani kasus korupsi besar, seperti kasus tambang.

Sebelumnya saat mengusut kasus timah di Bangka Belitung, penyidik Kejagung juga menerima sejumah ancaman, termasuk ranjau paku.

Ranjau Paku

Pernah diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung mendapatkan rintangan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran ketika hendak menyita aset yang diindikasikan terkait dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.

Atas peristiwa itu, seseorang bernama Toni Tamsil ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Baca juga: Profil/Sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi saat itu, dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/1/2024), mengungkapkan, penyidik Kejagung telah memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung.

Dalam proses itu, penyidik juga menyita beberapa aset, termasuk 55 alat berat yang terdiri dari 53 ekskavator dan 2 buldoser.

Ketika hendak menyita alat berat tersebut, ternyata alat itu disembunyikan sedemikian rupa di kawasan hutan dan di sebuah bengkel. Selain itu, terdapat pihak-pihak yang berupaya menghalangi upaya penyidik.

”Tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Kuntadi.

Terkait hal itu, menurut Kuntadi, penyidik kemudian menetapkan Toni Tamsil sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Toni dinilai tidak kooperatif selama penyidikan, menghalangi penyidik dengan menutup dan menggembok pintu obyek yang akan digeledah, serta menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

”Yang bersangkutan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ujarnya.

Tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved