Jurnalis Samarinda Demo
Para Jurnalis Samarinda Demo Tolak Revisi RUU Penyiaran di DPRD Kaltim, Sampaikan 6 Tuntutan
Para jurnalis atau insan pers menggelar demo di depan gerbang DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Teuku Umar, pada Rabu (29/5/2024) siang.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Para jurnalis atau insan pers menggelar demo di depan gerbang DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Teuku Umar, pada Rabu (29/5/2024) siang.
Pewarta yang berjumlah puluhan orang terdiri dari berbagai jurnalis yang menamakan aksi 'Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim' menyampaikan penolakan terkait Revisi Undang-undang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Korlap Aksi Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim, Ibrahim menyampaikan bahwa RUU Penyiaran yang tengah disusun oleh DPR benar-benar mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Jurnalis di Samarinda Demo Depan DPRD Kaltim Soal RUU Penyiaran
Sejumlah pasal multi tafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.
"Hal ini jelas merugikan masyarakat sebab dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik," tuturnya melalui rilisnya.
Berikut 6 tuntutan Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim:
1. Tolak pembahasan RUU penyiaran yang berlangsung saat ini karena cacat prosedur dan merugikan publik

2. Mendesak DPRD Kaltim untuk ikut menolak pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia.
3. Mendesak DPRD Kaltim untuk menyuarakan penolakan di Kaltim dan mendesak DPR RI melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam menyusun revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multi tafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.
4. Membuka ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers.
5. Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi.
6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Soal RUU Penyiaran, Ada Pasal yang Membelenggu Kebebasan Pers |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kaltim Tak Temui Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Begini Penjelasan Sekretariat |
![]() |
---|
Gelar Demo di Gedung DPRD Kaltim, Ini Alasan Organisasi Pers Benua Etam Tolak RUU Penyiaran |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Puluhan Jurnalis di Samarinda Demo Depan DPRD Kaltim Soal RUU Penyiaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.