Jurnalis Samarinda Demo

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Soal RUU Penyiaran, Ada Pasal yang Membelenggu Kebebasan Pers

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharudin Demmu menanggapi soal Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
TOLAK RUU PENYIARAN – Puluhan insan pers yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim saat menyuarakan penolakan RUU Penyiaran di halaman Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Rabu (29/5/2024) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA– Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharudin Demmu menanggapi soal Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.

RUU ini sendiri tengah dibahas DPR RI dan menuai pro–kontra.

Demmu, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa ada pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers serta hak publik atas informasi.

Baca juga: Para Jurnalis Samarinda Demo Tolak Revisi RUU Penyiaran di DPRD Kaltim, Sampaikan 6 Tuntutan


Pada Pasal 50 B ayat 2 huruf C salah satunya, terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Legislator Kaltim ini menyuarakan penolakannya, terhadap revisi yang dianggap membelenggu kebebasan pers.

“Tanpa investigasi, jurnalisme menjadi tidak bertanggung jawab. Investigasi bukan hanya penting, tetapi harus menjadi syarat mutlak dalam peliputan berita,” ujarnyanya, Selasa (4/6/2024).

Pentingnya investigasi dalam pemberitaan, juga menjadi counter dari berita hoax yang berpotensi melanggar UU ITE serta kode etik jurnalistik.

“Jurnalisme harus lepas dari belenggu, harus ada kebebasan penuh untuk mencari fakta yang akurat,” tegasnya.

Baca juga: Dukung Kebebasan Pers, DPRD Balikpapan Tanda Tangani Petisi Tolak RUU Penyiaran


Demmu menyerukan penolakan terhadap revisi UU tersebut oleh masyarakat Indonesia terutama insan pers.

Menurutnya, investigasi membuka jendela transparansi dan memastikan berita yang disajikan adalah fakta.

“Tanpa itu (investigasi), wartawan bisa terjebak, yang bisa berujung pada kerusakan reputasi profesinya,” tandas Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved