Berita Nasional Terkini

Pengamat: Tapera Bisa Picu Kemiskinan Baru dan Ladang Baru untuk Korupsi

Peringatkan pemerintah, pengamat: Tapera bisa picu kemiskinan baru dan ladang baru untuk korupsi.

Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
TAPERA - Ilustrasi. Peringatkan pemerintah, pengamat: Tapera bisa picu kemiskinan baru dan ladang baru untuk korupsi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Peringatkan pemerintah, pengamat: Tapera bisa picu kemiskinan baru dan ladang baru untuk korupsi.

Kebijakan pemerintah soal program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera jadi sorotan publik.

Program Tapera yang diusung pemerintahan Jokowi menuai protes lantaran setiap karyawan (bukan hanya ASN, TINI dan Polri) gaji dipotong 3 persen setiap bulan demi Tabungan Perumahan Rakyat bagi pekerja ini.

Analis sosial ekonomi Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa angkat bicara soal pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca juga: Cara Cek Gaji sudah Dipotong Iuran Tapera atau Belum, tak Semua Pekerja bisa Dapat Pembiayaan Rumah

Baca juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh Siap Gelar Aksi Besar, Said Iqbal: Bikin Berat Kondisi Ekonomi Pekerja

Dia menyebutkan bahwa hal ini bisa saja rasional jika kebijakannya tidak membebani masyarakat termasuk pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Perlu analisa yang mendalam soal Tapera ini, apakah dikemudian hari justru menimbulkan masalah ekonomi baru. Efeknya bisa ke pertumbuhan ekonomi lambat karena pengurangan pendapatan yang berdampak pada tingkat konsumsi rumah tangga," ujar Herry Mendrofa, Rabu 29 Mei 2024.

Menurut Herry, penerapan Tapera dapat dilakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia secara konsisten berada di 7 persen setiap kuartalnya.

"Bagaimana mungkin pertumbuhan ekonomi kita di bawah 7 persen kemudian pemerintah menerapkan kebijakan Tapera sebesar 3 persen pada pekerja. Ini yang harus diperbaiki dulu oleh pemerintah," katanya.

lihat fotoAnalis sosial ekonomi Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa (Kiri) angkat bicara soal pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Analis sosial ekonomi Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa (Kiri) angkat bicara soal pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bahkan dia menyebutkan bahwa justru Tapera hanya akan membuat masalah sosial baru lainnya.

"Pekerja kita ini kan jauh dari standar kelayakan kesejahteraan. Ketika dibebani fiskal pribadi maka asumsinya bisa ke arah munculnya kemiskinan baru," ucap Herry.

Belum lagi kata Herry kepastian soal tidak adanya potensi munculnya praktik korupsi baru atas pendanaan Tapera ini wajib dijamin oleh pemerintah.

"Perlu juga antisipasi, kebijakan tapera ini bebas korupsi atau tidak atau mungkin jadi ladang baru praktik dan penyelewengan. Ini yang perlu dikawal dan diawasi dengan baik jika kebijakan ini kedepan akan direalisasikan," katanya.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara RI
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Syarat Menjadi Peserta Tapera

Melansir dari laman resmi Tapera.go.id, syarat untuk menjadi peserta Dana Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Selain itu peserta wajib berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Besaran Pembayaran Iuran Tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Kapan Pencairan Dana Tapera?

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan berakhir.

Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir dikarenakan beberapa hal, meliputi:

  • Telah pensiun sebagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia;
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Korupsi di Tapera

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved