Berita Nasional Terkini
Tapera untuk Karyawan Swasta, Sumber Dana, Manfaat, hingga Pencairannya, Kena Potong Tanggal 10
Gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Editor:
Heriani AM
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
TAPERA - Ilustrasi. Gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia; dan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.