Berita Nasional Terkini

Terjawab Apa Itu Tapera dan Untuk Apa, Cek Arti/Singkatan dari Apa, Info RUU dan Pemotongan Gaji

Terjawab Tapera singkatan dari apa/apa itu Tapera, simak Tapera untuk apa, RUU Tapera, pro kontra, singkatan hingga kaitannya dengan pemotongan gaji

Editor: Doan Pardede
Tapera.go.id
RUU TAPERA - Terjawab sudah Tapera singkatan dari apa atau apa itu Tapera, simak Tapera untuk apa, Rancangan Undang-Undang atau RUU Tapera, pro kontra, singkatan hingga kaitannya dengan pemotongan gaji. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah Tapera singkatan dari apa atau apa itu Tapera, simak Tapera untuk apa, Rancangan Undang-Undang atau RUU Tapera, pro kontra, singkatan hingga kaitannya dengan pemotongan gaji.

Ulasan seputar Tapera adalah, Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera untuk apa, Tapera artinya, RUU Tapera, pemotongan gaji untuk Tapera, singkatan Tapera, hingga pro kontra Tapera sedang menjadi sorotan.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam PP 21 Tahun 2024 Pasal 55 yang ditandatangani pada 20 Mei 2024 itu, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, bank bjb Dorong KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023

Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Lalu, saat ini Jokowi menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Tapera sebenarnya bukan produk yang baru.

Namun yang menjadi pro kontra saat ini, peserta Tapera sebelumnya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.

Lalu, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

BP Tapera
RUU TAPERA -  Terjawab sudah Tapera singkatan dari apa atau apa itu Tapera, simak Tapera untuk apa, Rancangan Undang-Undang atau RUU Tapera, pro kontra, singkatan hingga kaitannya dengan pemotongan gaji.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Melansir tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan

- Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta

- Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi

- Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Tapera Untuk Apa?

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca juga: Apa Itu Tapera dan Siapa Saja yang Wajib Membayar?

Peserta Tapera juga berhak untuk:

- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;

- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;

- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;

- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;

- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan

- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Sumber Dana Tapera

Dana Tapera bersumber dari:

- Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;

- Hasil pemupukan Simpanan Peserta;

- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;

- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
dana wakaf; dan  dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pencairan Dana Tapera

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

- Telah pensiun bagi pekerja;

- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;

- Peserta meninggal dunia; dan

- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Itulah tadi ulasan Tapera singkatan dari apa atau apa itu Tapera, simak Tapera untuk apa, Rancangan Undang-Undang atau RUU Tapera, pro kontra, singkatan hingga kaitannya dengan pemotongan gaji. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved