Berita Nasional Terkini

Trending Iuran Tapera, Gaji Dipotong 3 Persen per Bulan Tuai Protes, Jokowi: Pro Kontra Biasa

Trending iuran Tapera, gaji karyawan dipotong 3 persen per bulan menuai protes. Respons Jokowi ketika kebijakannya diprotes, pro kontra itu biasa

|
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
TRENDING IURAN TAPERA - Presiden Jokowi bicara tentang Tapera yang tengah ramai hingga jadi trending. Trending Tapera, gaji karyawan dipotong 3 persen per bulan menuai protes. Respons Jokowi ketika kebijakannya diprotes, pro kontra itu biasa 

Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut,  jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah  pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

PKS Desak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama merespon upaya Pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.

Baca Selanjutnya: Siap siap awal tahun gaji pns tni polri bakal dipotong untuk tapera jokowi sudah setujui

Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri.

Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera.

Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta.

Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. 

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020.

Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3 persen Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved