Breaking News

Berita Nasional Terkini

Isi Chat WhatsApp Syahrul Yasin Limpo untuk Nayunda Nabila saat Berkenalan hingga Ajak Makan

Isi chat WhatsApp Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Nayunda Nabila saat berkenalan hingga ajak makan.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Instagram/Tribunnews.com
KORUPSI SYL - Pedangdut, Nayunda Nabila Nizrinah yang terseret korupsi Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Isi chat WhatsApp Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Nayunda Nabila saat berkenalan hingga ajak makan. 

Tak hanya itu, Jaksa bahkan mencecar Bibie mengenai maksud dan tujuannya memberikan uang tersebut kepada Nayunda.

Selain itu, jaksa juga penasaran mengenai apa hubungan Bibie dengan Nayunda selama ini.

"Terkait apa ini kok saksi pemberian uang ini, ada hubungan seperti apa saksi dengan Nayunda Nabila ini?" cecar jaksa.

"Teman aja sih, Pak, saya, saya taunya di Garnita Pak. Terus dia curhat sama saya kalau ya itu dia engga punya pemasukan," jawab Bibie.

Ketika jaksa bertanya apakah Nayunda juga memiliki pekerjaan di Kementerian Pertanian atau tidak, Bibie mengaku tidak tahu.

Ia hanya mengatakan bahwa selama ini yang diketahuinya Nayunda merupakan anggota di Garnita Malahayati.

"Oh di Garnita," ucap Jaksa.

"Iya pak," saut Bibie.

"Kalau di Kementan ada gak posisinya?" tanya jaksa lagi.

"Saya engga tahu," pungkas Bibie.

Baca juga: Ditantang Jaksa, Anak SYL Siap Kembalikan Uang Kementan, Daftar Dugaan Aliran Dana ke Kemal Redindo

SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternyata SYL Pepet Biduan Nayunda Nabila Duluan, Awalnya Kirim Stiker WhatsApp Sampai Ajak Makan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved