Berita Berau Terkini

Bupati Berau Serahkan 60 Sertifikat Lahan Masyarakat di Kelurahan Sambaliung

Sebanyak 60 sertifikat lahan telah diserahkan kepada masyarakat lingkup Kelurahan Sambaliung, serta sebanyak 2.030 sertifikat akan diberikan

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas Menyerahkan 60 Sertifikat Lahan Ke Masyarakat Lingkup Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyerahankan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lingkup Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung tahun anggaran 2023 di Kantor Kelurarahan Sambaliung.

Sebanyak 60 sertifikat lahan telah diserahkan kepada masyarakat lingkup Kelurahan Sambaliung, serta sebanyak 2.030 sertifikat akan diberikan secara bertahap.

Kegiatan serah terima sertifikat ini merupakan program strategis nasional, dan ditargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah harus bersertifikat.

Selain itu, program ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria, yang ditindaklanjuti dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran PTSL di seluruh wilayah Indonesia, yang ditujukan kepada 14 pejabat, salah satunya kepada bupati atau walikota.

"Tentu, dengan adanya sertifikat hak pakai lahan ini, akan memberi dan memperkuat legalitas lahan yang nantinya akan dipergunakan oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan masalah maupun sengketa di kemudian hari," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Apresiasi Pulau Derawan Berau Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia

Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Serahkan 661 Sertifikat Tanah Masyarakat Maluang di Berau Kaltim

Untuk itu, ia mengharapkan dukungan dari Badan Pertanahan Kabupaten Berau agar seluruh lahan yang ada di Kabupaten Berau dapat bersertifikat, terpetakan dan mendapatkan kepastian secara hukum.

Terlebih, saat ini Pemkab Berau memiliki program pembangunan rumah layak huni yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu yang menempati rumah namun tidak layak huni di atas lahan yang telah bersertifikat.

Program ini sejalan dengan program kerja yang telah dilaksanakan oleh BPN.

Selain itu, Sri Juniarsih mendorong melalui Dinas Pertanahan, kecamatan, kelurahan dan seluruh perangkat terkait untum terus berkoordinasi dengan BPN agar seluruh urusan yang berkaitan dengan pertanahan dapat berjalan sesuai regulasi yang ada.

Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Usul Peralihan Lahan Kawasan Budidaya Kehutanan di Musrenbang Kaltim

"Saya berharap, tanah-tanah yang belum tersertifikat dapat bersertifikat melalui program selanjutnya. Sebab, aspek ini pun akan sangat berperan dalam perwujudan cita-cita Kabupaten Berau yang Maju dan sejahtera dengan Sumber Daya Manusia yang Handal untuk Transformasi Ekonomi dalam Peningkatan Sumber Daya Alam secara Berkelanjutan," tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved