Idul Adha 2024

Idul Adha 2024: Syarat Kambing Kurban, Apakah Harus Jantan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ini syarat kambing kurban, apakah harus kambing jantan? Ini penjelasannya menurut Buya Yahya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Anneke Puteri
TribunStyle.com/Galuh Palupi
IDUL ADHA. Apakah kambing kurban harus jantan? Ini penjelasannya dari Buya Yahya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini syarat kambing kurban, apakah harus kambing jantan? Ini penjelasannya menurut Buya Yahya.

Idul Adha 2024 akan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Pelaksaan Idul Adha ditandai dengan adanya penyembelihan hewan kurban yaitu sapi atau kambing.

Perintah berkurban ada dalam kisah Nabi Ibrahim yang diperintahkan Allah swt. untuk menyembelih anaknya sendiri, yaitu Nabi Ismail.

Ketika Nabi Ibrahim sudah ikhlas dan bersiap menyembelih anaknya, namun dengan kuasa Allah swt. Nabi Ismail diubah menjadi seekor domba/kambing yang sangat sehat.

Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan untuk dilakukan, tapi bukan kewajiban bagi tiap individu.

Lalu jika ingin berkurban kambing, bagaimana ketentuannya?

Umumnya, hewan kurban yang dipilih adalah yang berkelamin jantan. 

Alasannya karena daging hewan jantan lebih banyak dan lebih segar.

Namun menurut penjelasan dari Buya Yahya, tidak ada larangan jika ingin berkurban menggunakan kambing betina.

"Pakai kambing betina juga boleh, jangan salah paham, kambing perempuan betina gede, lebih bagus. Ini ada banyak kesalahpahaman, dipikir kalau kambing betina nggak boleh, harus kambing laki-laki," kata Buya Yahya.

Baca juga: 15 Teks Khutbah Idul Adha 2024 Singkat Penuh Haru Tentang Kepatuhan dan Pengorbanan dalam Kurban

Memilih hewan kurban juga bisa dilihat dari faktor besar atau kecilnya hewan kurban tersebut.

Misalnya ada kambing betina yang lebih besar daripada kambing jantan, maka sebaiknya memilih kambing betina saja.

Karena dengan lebih banyak daging yang bisa dibagikan, lebih banyak pula pahala yang bisa didapat.

Buya Yahya lalu menegaskan bahwa anggapan berkurban harus menggunakan hewan jantan selama ini adalah kesalahpahaman yang harus diluruskan.

Kemudian, bagaimana ketentuan hewan yang bisa dijadikan kurban?

IDUL ADHA 2024 - Ilustrasi.
IDUL ADHA 2024 - Ilustrasi. (Canva.com)

Dilansir dari Instagram Kemenag, menurut para ulama, hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat.

1. Harus hewan ternak, yaitu kambing, sapi, domba atau unta.

2. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan. Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2, sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, domba minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2, untra minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit. 

Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban? Begini Penjelasannya Lengkap dengan Dalil

Hukum kurban satu kambing untuk satu keluarga:

Ilustrasi kambing.
Ilustrasi kambing. (Pinterest)

Menurut penjelasan dari Buya Yahya, dikutip dari video channel YouTube Mitra Tani Farm, Buya Yahya memberitahu kalau kurban satu kambing hanya sah untuk satu orang saja.

Satu kambing yang diniatkan menjadi hewan kurban, hanya boleh untuk maksimal satu orang, bukan satu keluarga.

Satu keluarga kecil, biasanya bisa terdiri dari tiga sampai empat anggota keluarga.

Pelaksanaan kurban kambing ini masuk ke dalam sunnah kifayah.

Artinya, jika satu orang anggota keluarga saja sudah melakukan kurban, maka, anggota keluarga lain akan gugur kewajibannya untuk melakukan kurban.

Memang kurbannya hanya untuk satu orang, tapi keluarga dari satu orang ini juga mendapatkan pahala dari berkurban. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved