Berita Balikpapan Terkini

Tindak Lanjut Hasil RDP, DPRD Balikpapan Tinjau Lahan Warga RT 35 Sepinggan yang Diakuisisi Pemkot

Tindak lanjut hasil RDP, Komisi I DPRD Balikpapan tinjau lahan warga di RT 35 Sepinggan yang diakuisisi pemkot.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Rombongan Komisi I DPRD Balikpapan saat melakukan sidak di lokasi lahan milik warga yang diakuisisi oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Komisi I  DPRD Balikpapan akhirnya turun ke lapangan untuk meninjau lokasi lahan warga yang diakuisisi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Tinjauan itu sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga di RT 35 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, beberapa waktu lalu.

Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso Mambang.

Hadir juga dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan H Laisa Hamisa serta anggota Komisi I, Ardianto dan Aminuddin.

Baca juga: Tumpahan Minyak di Margasari Resahkan Warga, DPRD Balikpapan Akan Panggil Pihak Pertamina untuk RDP

Usai melakukan tinjauan, lahan tersebut diketahui merupakan milik ahli waris La Ali yang diduga telah dibebaskan dan menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

"Hari ini, kami melakukan peninjauan lapangan di RT 35 Kelurahan Sepinggan terkait persoalan lahan milik La Ali yang diduga tumpang tindih dengan aset pemkot," ucap Edy Alfonso saat diwawancarai TribunKaltim.co, Jumat (31/5/2024).

Edy menjelaskan, kunjungan lapangan ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas lahan yang merupakan aset Pemkot Balikpapan dan sisa tanah milik La Ali.

Namun, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan yang hadir di lokasi tidak bisa menunjukkan titik batas lahan yang diklaim milik Pemkot.

"Setelah berada di lokasi tanah yang menjadi polemik ini, ternyata perwakilan BPKAD tidak bisa menunjukkan titik batas lahan yang diklaim milik Pemkot," jelas Edy.

Baca juga: Bapemperda DPRD Balikpapan Dalami Raperda KSTR, Berbagai Aspek Jadi Pertimbangan

Karena tidak adanya titik temu dalam persoalan ini, Komisi I akan kembali menggelar RDP bersama BPKAD dan warga untuk menemukan solusi.

Dalam RDP yang akan datang, bagian Aset Pemkot dan warga diminta untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah masing-masing.

"Ya, kita akan jadwalkan kembali RDP, karena tidak ada titik terang persoalannya. Sebab itu di RDP nanti, kita minta bagian Aset Pemkot dan warga bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan," tutup Edy Alfonso.

Komisi I DPRD Kota Balikpapan berharap agar melalui langkah-langkah ini, konflik lahan di RT 35 Sepinggan dapat segera diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved