Berita Balikpapan Terkini
Tumpahan Minyak di Margasari Resahkan Warga, DPRD Balikpapan Akan Panggil Pihak Pertamina untuk RDP
Tumpahan limbah minyak di permukiman atas air Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, dan kawasan mangrove, Jumat (24/5/2024), disorot tajam
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tumpahan minyak di permukiman atas air Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, dan kawasan mangrove, Jumat (24/5/2024), disorot tajam DPRD Balikpapan.
Pasalnya, tumpahan minyak yang diduga limbah Pertamina itu membuat warga sekitar merasa terganggu sekaligus was-was terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan rencana memanggil PT Pertamina untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
Baca juga: Ada Tumpahan Minyak di Jalan Mentarang Sepinggan Baru Balikpapan Kaltim, Pengendara Diminta Waspada
"Segera memanggil untuk meminta pertanggungjawaban pada Rapat Dengar Pendapat nanti. Kejadian ini bukan sekali atau dua kali, melainkan sudah berkali-kali," tegas Sabaruddin, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, Sabaruddin menekankan pentingnya penerapan hukum yang tegas sesuai undang-undang agar tidak ada lagi pembuangan limbah sembarangan.
Untuk itu, Ia mendukung kajian dari Komisi III DPRD Balikpapan untuk mempertegas sanksi hukum, tidak hanya sanksi administrasi, terutama jika terdapat unsur kesengajaan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan.
"Efeknya pada laut Balikpapan. Itu yang kita pertimbangkan juga. Jangan hanya sanksi administrasi, kalau ada sanksi pidana ya pidanakan sekalian, karena pencemaran lingkungan," jelasnya.
Tumpahan limbah minyak ini telah mencemari laut Balikpapan, mempengaruhi ekosistem laut termasuk ikan yang menjadi tidak layak konsumsi karena berbahaya bagi kesehatan.
Baca juga: Berita IKN Nusantara Terbaru, Update Kabar Pembangunan Tol Bawah Laut, Balikpapan-IKN Cuma 30 Menit
"Ini harus diproses," tambahnya.
Selain itu, Sabaruddin juga mendesak Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengambil tindakan konkrit melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Bukan saja kepada dewan yang sifatnya kontroling, tetapi pemerintah kota yang action," pungkasnya.
Insiden ini menyoroti kebutuhan mendesak akan tindakan tegas dan preventif untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat Balikpapan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Inflasi Balikpapan Capai 1,85 Persen Pada Juli 2025, Dipicu 7 Kelompok Pengeluaran |
![]() |
---|
RPJMD Balikpapan 2025-2029 Disetujui DPRD, Pemkot Fokus pada PAD dan Pembangunan Prioritas |
![]() |
---|
Whiz Prime Hotel Bekali 180 Siswa SMK Negeri 4 Balikpapan Ilmu Pariwisata |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Imbau Warga untuk Waspada Karhutla |
![]() |
---|
Realisasi Pajak Daerah Balikpapan Capai 45 Persen, Sektor Restoran dan Parkir jadi Andalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.