Berita Balikpapan Terkini

Bapemperda DPRD Balikpapan Dalami Raperda KSTR, Berbagai Aspek Jadi Pertimbangan

Bapemperda DPRD Balikpapan lakukan pendalaman terhadap Raperda KSTR, berbagai aspek jadi pertimbangan.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menegaskan, pihaknya akan kembali mendalami Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan kembali melakukan pendalaman terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, hal itu dilakukan lantaran mempertimbangkan berbagai aspek termasuk dampak sosiologis, ekonomi, dan kesehatan masyarakat Balikpapan.

Selain itu, Andi Arif Agung juga menekankan akan pentingnya diskusi mendalam terkait penyusunan Raperda KSTR.

Pasalnya, peraturan ini harus mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha. 

"Konsepnya adalah pengaturan, bukan pelarangan total. Rokok memberi sumbangsih melalui cukai dan merupakan barang legal," tegasnya, Kamis (23/5).

Baca juga: 16 OPD Jadi Temuan Catatan Rekomendasi Pansus LHP BPK, DPRD Balikpapan Gelar RDP

Lebih lanjut Andi Arif Agung menuturkan, prinsip 'lex superior derogat legi inferior' (peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi) harus dipegang teguh.

Raperda KSTR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Beberapa kawasan akan dilarang untuk aktivitas merokok, penjualan, dan promosi rokok.

Sementara kawasan tertentu akan dikecualikan. 

"Fokus kami adalah agar peraturan ini tidak mandul dan memiliki daya ikat kuat di masyarakat. Ini bukan perda yang bisa diubah setiap saat," tegas Andi.

Pendalaman ini juga mencakup aspek-aspek yang berhubungan dengan perokok, penjualan rokok, iklan, promosi, serta sanksi yang akan diterapkan.

Raperda KSTR harus dibahas secara menyeluruh agar seluruh aktivitas yang diatur sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Pembahasan tingkat pertama sudah selesai, namun kami di Bapemperda merasa masih memerlukan pendalaman lebih lanjut," urainya.

Baca juga: Apresiasi Program Seragam Sekolah Gratis, DPRD Balikpapan Dorong Realisasi Tepat Waktu

Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha advertising di Balikpapan menyampaikan harapannya agar legislatif dapat memberikan perlindungan kepada pihak yang nantinya akan menjadi objek hukum Raperda KSTR

Pasalnya, raperda tersebut telah membuat mereka merasa resah dan terancam kehilangan mata pencaharian akibat dorongan pelarangan total iklan produk rokok.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved