Berita Nasional Terkini

Bantah Tapera untuk Biayai Makan Siang Gratis dan IKN, Moeldoko Janji Tidak akan Seperti Asabri

Bantah Tapera untuk biayai makan siang gratis dan pembangunan IKN, Moeldoko janji tak akan seperti Asabri.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
https://www.tapera.go.id/
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat yang bermula dari Taperum ( Tabungan Perumahan ). Bantah Tapera untuk biayai makan siang gratis dan pembangunan IKN, Moeldoko janji tak akan seperti Asabri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bantah Tapera untuk biayai makan siang gratis dan pembangunan IKN, Moeldoko janji tak akan seperti Asabri.

Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dituding untuk biayai makan siang gratis hingga pembangunan IKN, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah.

Iuran Tapera yang diwajibkan bagi semua pekerja menuai sorotan. 

Menteri PUPR hingga Presiden Joko Widodo sudah merespons sikap kontra masyarakat atas kebijakan baru tersebut.

Terbaru, Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan bahwa iuran Tapera tidak akan digunakan untuk membiayai makan siang gratis maupun pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Terjawab Besaran Gaji Komisioner dan Deputi Tapera, Jumlahnya Fantastis, Dinilai Beratkan Karyawan

Ia menuturkan, Tapera bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah pertama, mengingat jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi tidak seimbang.

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Ia menuturkan, Tapera akan diawasi oleh Komite Tapera untuk mencegah korupsi seperti yang terjadi di sejumlah lembaga asuransi pemerintah, termasuk PT Asabri (Persero).

Ia menyebut, komite itu akan diketuai oleh Menteri PUPR.

Adapun anggotanya yaitu, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, hingga profesional.

"Transparansi ada komite dipimpin Menteri PUPR, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK, dan badan profesional," tuturnya.

Dia menyebut, komite Tapera akan membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.

lihat fotoKepala Staf Presiden Moeldoko bersama sejumlah stakeholder terkait menjelaskan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Kepala Staf Presiden Moeldoko bersama sejumlah stakeholder terkait menjelaskan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dengan begitu ia berharap BP Tapera tidak akan bernasib sama seperti PT Asabri (Persero).

Diketahui saat ia menjabat sebagai Panglima TNI, Moeldoko tidak bisa mengawasi Asabri secara seksama, padahal lembaga itu menyimpan iuran dana dari para prajurit.

"Jangan sampai terjadi seperti Asabri. Ini uang prajurit saya masa saya enggak tahu, gimana sih ini, bayangkan. Panglima TNI punya anggota 500.000 prajurit enggak boleh nyentuh Asabri. Akhirnya kejadian (korupsi) seperti kemarin, kita enggak ngerti, gitu," ungkap Moeldoko.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta.

Baca juga: Tapera Tuai Kritik, Ekonom sebut Tak Bisa Disamakan dengan Iuran BPJS, Cek Gaji Apa sudah Dipotong?

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Kepala Negara menuturkan, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut.

Meski ia tidak memungkiri, akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.

Hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Tak Semua Pekerja bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari Tapera Meski Gaji Sudah Dipotong

Tak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat pembiayaan dari program Tapera meski gaji sudah dipotong.

Ada syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapat manfaat pembiayaan dari program Tapera.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, salah satu manfaat dari dana Tapera ialah untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Baca juga: Tapera Tuai Kritik, Ekonom sebut Tak Bisa Disamakan dengan Iuran BPJS, Cek Gaji Apa sudah Dipotong?

Dalam ketentuan yang sama disebutkan, pembiayaan perumahan diberikan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta.

Selain itu, melansir laman resmi BP Tapera selaku pengelola, pembiayaan perumahan Tapera juga menawarkan fasilitas uang muka atau down payment alias DP nol persen.

Adapun pembiayaan itu akan disalurkan BP Tapera melalui bank atau perusahaan pembiayaan perumahan yang ditunjuk Tapera.

Berdasarkan laman resmi BP Tapera, salah satu bank yang ditunjuk ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Akan tetapi, fasilitas pembiayaan itu tidak bisa diakses oleh seluruh peserta Tapera.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengakses pembiayaan Tapera.

Dalam pasal 38 PP Tapera disebutkan, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah sebagai berikut.

- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan

- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah

- Belum memiliki rumah

- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. 

Adapun golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud ialah berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta untuk setiap individu.

Ini sebagaimana disebutkan di laman resmi BP Tapera.

Pembiayaan Tapera juga dapat diakses oleh peserta yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta yang jumlahnya melebih jumlah simpanan wajib selama 12 bulan.

Setelah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, penyaluran pembiayaan baru akan disalurkan dengan melihat skala prioritas peserta.

Ini sebagaimana disebutkan di Ayat (2) Pasal 39 PP Tapera. Skala prioritas pembiayaan Tapera ditentukan berdasarkan kriteria berikut.

- Lamanya masa kepesertaan

- Tingkat kelancaran membayar simpanan

- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah Ketersediaan dana pemanfaatan.

Manfaat bagi peserta yang tidak bisa dapat pembiayaan

Lantas, apa manfaat yang diterima oleh peserta Tapera yang tidak dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan?

Apa manfaat yang didapat pekerja dengan gaji di atas Rp 8 juta atau sudah memiliki rumah? 

Jika mengacu kepada ketentuan PP Tapera, manfaat yang diterima oleh peserta yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan adalah hasil keuntungan dari dana simpanan yang telah disetorkan.

Peserta golngan ini akan menerima kembali dana iuran selama periode kepesertaan beserta keuntungan dari hasil pemupukan dana setelah status kepesertaan berakhir.

Berdasarkan pasal 23 PP Tapera, kepesertaan Tapera berakhir karena hal-hal sebagai berikut.

- Telah pensiun bagi pekerja

- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

- Peserta meninggal dunia

- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Ketentuan mengenai pengembalian dana yang disetorkan oleh para peserta Tapera pun disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Ia mengatakan, Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana iuran Tapera yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru, dalam keterangannya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved