Berita Nasional Terkini
Tapera Tuai Kritik, Ekonom sebut Tak Bisa Disamakan dengan Iuran BPJS, Cek Gaji Apa sudah Dipotong?
Tapera menuai kritik. Ekonom menyebut iuran Tapera ini tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS. Cara cek apakah gaji sudah dipotong atau belum.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kritik.
Menurut ekonom, iuran Tapera tidak bisa disamakan dengan iuran wajib BPJS yang sudah berlangsung saat ini.
Lantas apakah gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera?
Simak selengkapnya update informasi terkait Tapera di artikeil ini.
Baca juga: Pengamat: Tapera Bisa Picu Kemiskinan Baru dan Ladang Baru untuk Korupsi
Baca juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh Siap Gelar Aksi Besar, Said Iqbal: Bikin Berat Kondisi Ekonomi Pekerja
Baca juga: Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah Punya Rumah Wajib Ikut, Jadwal Potong Gaji untuk Dana Tapera
Untuk diketahui, pasal 15 PP tersebut menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan dari peserta pekerja atau peserta mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara, untuk peserta mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Tidak Sama dengan Iuran BPJS
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengungkapkan bahwa iuran wajib tersebut tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS.
Ia menilai iuran BPJS lebih bisa dirasakan manfaatnya bagi semua kalangan.
Berbeda, dengan iuran Tapera yang dinilai tak tepat sasaran bagi kalangan yang sejatinya sudah memiliki hunian.
“BPJS ketika dia sakit langsung bisa berobat di fasilitas yang berkaitan dengan BPJS,” ujar dia.

Sementara itu, ia menilai iuran Tapera ini semacam investasi uang pekerja.
Di mana, peruntukkannya untuk kebutuhan kepemilikan hunian bagi peserta.
Baca juga: Trending Iuran Tapera, Gaji Dipotong 3 Persen per Bulan Tuai Protes, Jokowi: Pro Kontra Biasa
Oleh karenanya, peserta tentu akan memperhatikan pula hasil investasi yang dimiliki.
Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan BPJS, di mana orang-orang tak begitu memperhatikan imbal hasil yang dimiliki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.