Berita Nasional Terkini

Terjawab Manfaat Tapera Buat Para Penabung Mulia Meski Akhirnya Tak Mendapatkan Rumah, Apa Saja?

Terjawab manfaat Tapera buat para penabung mulia meski akhirnya tak mendapatkan rumah, apa saja?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Pos Kupang/tapera.go.id
Ilustrasi. Terjawab manfaat Tapera buat para penabung mulia meski akhirnya tak mendapatkan rumah, apa saja? 

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Kepala Staf Presiden Moeldoko sebelumnya dalam konferensi pers yang sama mengatakan, mekanisme program Tapera bukan dengan potong gaji atau iuran, namun tabungan.

Baca juga: Terjawab Besaran Gaji Komisioner dan Deputi Tapera, Jumlahnya Fantastis, Dinilai Beratkan Karyawan

"Jadi, saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, tabungan tersebut bersifat wajib. Hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.

"Di dalam undang-undang memang mewajibkan, tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus bangun rumah?

Tadi kami diskusi di dalam, nanti di ujungnya pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.

Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan. Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.

"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha.

Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir," pungkasnya.

Manfaat Tapera

Berdasarkan laman resmi BP Tapera, salah satu bank yang ditunjuk ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Akan tetapi, fasilitas pembiayaan itu tidak bisa diakses oleh seluruh peserta Tapera.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengakses pembiayaan Tapera.

Baca juga: Tapera tak Akan Ditunda, Moeldoko sebut IKN di Kaltim dan Makan Siang Gratis sudah Ada Anggarannya

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved